TERNATE, PNc—Rizal alian Caca, oknum ASN di lingkup Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Rizal dilaporkan lantaran diduga memalsukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Karim Hi. Abdurahman melalui kuasa Hukum, Syafrin S. Aman, kepada awak media, mengatakan, ia bersama rekannya, melalui surat kuasa, telah melaporkan atau mengadukan Caca nama sebutan Rizal ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Kamis pagi (04/05/2023).
“Dan laporan kami ini terkait dugaan pemalsuan surat penerbitan SHM seluas 15 x 17 meter yang berada di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate,” ungkapnya.
Karena tanah atau bangunan yang dikuasai terlapor selama kurang lebih 14 tahun itu, diperoleh dengan cara menipu kliennya Karim Abdurahman, tak lain adalah paman terlapor.
“Dimana terlapor (Rizal) berinisiatif membuat sertifikat tanah sementara atas nama Hi. Abdurahman Djamrud, namun pada kenyataannya SHM tersebut diterbitkan atas namanya sendiri untuk kepentingan pribadi,” kata Syafrin.
Bahkan, lanjut Syafrin, dalam proses penerbitan SHM atas namanya, terlapor (Rizal) diduga melakukan tipu daya terhadap petugas Kelurahan dan Kecamatan setempat, dengan surat hibah dari Hi. Abdurahman Djamrud yang merupakan orang tua kandung klien Syafrin.
“Jadi, atas dasar tersebut, Rizal dilaporkan ke Mapolres dengan dugaan melanggar pasal 391, 392, 394 Jo. Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Oleh karena itu, kami berharap kepada Kapolres Ternate agar dapat ditindaklanjuti,” tandas Syafrin.(tim/red/fms)
Komentar