Kegiatan ini juga, sekaligus dilakukan penyerahan Dokumen Bukti Asli Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jamiman Pascatambang IUP PMDN Komoditi Mineral Logam Provinsi Maluku Utara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Rabu (05/04/2023) pukul 10.00 wit.

Kegiatan berlangsung di Hotel Sahid Bela, Kota Ternate, dan diikuti peserta dari Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, sekaligus dipandu dan didampingi langsung tim teknis Kementerian ESDM. Kegiatan dibuka langsung Direktur Teknik Lingkungan dan Batubara Kementrian ESDM RI, Sunindyo Suryo Herdadi, ST, MT, melalui virtual zoom meeting.
Penyerahan dokumen dilakukan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suriyanto Andili, SE, M, Si, dan diterima Direktur Teknik Lingkungan dan Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI, diwakili Koordinator Pengawasan Perlindungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tyas Nurcahyani, ST, M. Sc. Proses penyerahan ini juga disertai berita acara penyerahan.
Kegiatan ini dilakukan, mengingat telah diundangkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang mana semua perizinan mineral logam, dikembalikan ke pusat, sehingga dokumen jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, harus diserahkan ke pusat sesuai kewenangan.
“Saya berharap, perusahan yang bergerak di bidang mineral logam, harus mengikuti dan mematuhi semua ketentuan dan regulasi yang ada. Serta perusahaan dengan komoditi batuan,” ucap Kadis ESDM Malut, Suriyanto Andili.
Kadis menambahkan, kegiatan ini juga sekaligus menjadi informasi bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan miniral logam dan batubara yang ada di Provinsi Maluku Utara, untuk memenuhi dan mematuhi semua ketentuan sebagaimana tertera dalam Undang Undang.(red/adv)
Komentar