SOFIFI, PNc—Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik berkualitas dan terpercaya, melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, baik instansi pusat dan pemerintah daerah. Maka Kemenpan-RB telah melakukan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik tahun 2022 di seluruh Indonesia.
Untuk memantau dan mengevaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini, setidaknya ada empat indikator penilaian, seperti kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE yang dinilai.
Dari hasil penilaian ini, Provinsi Maluu Utara berhasil lolos, dan meraih indeks di angka 2,47. Dengan angka ini, Kemenpan-RB menempatkan Maluku Utara masih matang, dibanding Provinsi Maluku dan Papua, termasuk Sulawesi Selatan.
Hasil ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 108 Tahun 2023, Tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
“Kalau dibanding Provinsi Maluku dan Papua, kita masih lebih tinggi. Kalau dengan Sulawesi yaitu Gorontalo, kita urutan kedua,” ucap Kadis Kominfosan Provinsi Maluku Utara, Iksan R.A Arsad, Selasa (04/04/2023).(red/adv)
Komentar