oleh

DKP Malut Gelar Rapat Teknis Sinkronisasi Penguatan Pengawasan Ilegal Fishing

banner

SOFIFI, PNc–Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara (DKP Malut), Minggu (19/03/2023), menggelar rapat teknis perencanaan bidang kelautan dan perikanan.

Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan gedung Muara Mall lantai 6, Kota Ternate, dan diikuti unsur perwakilan kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara.

banner

Rapat teknis ini mengusung tema “Sinkronisasi dan Penguatan Peran Stakeholder Pengawasan Dalam Upaya Pencegahan Ilegal Fishing Untuk Perikanan Berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara”.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf, S.Pi, M. Si, saat pemaparan materi rapat teknis. (Foto: PilingNews.com)

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf, S.Pi, M. Si, saat sambutan pembukaan, mengatakan, tema yang diusung ini, karena memang Maluku Utara akhir-akhir ini, selalu mengalami permasalahan khususnya di laut berkaitan dengan gangguan berupa ilegal fishing dari kabupaten dan provinsi lain ke Provinsi Maluku Utara.“Bagi saya tidak ada masalah selama kita mengikuti regulasi yang ada. Tapi ternyata ini membawa dampak buat masyarakat, terutama mereka menebar rumpon di wilayah-wilayah yang tidak sesuai kewenangan mereka dan tidak berizin,” ucap Kadis.

Untuk itu kata Kadis, rapat teknis ini sebagai langkah sinergi bersama stakeholder kabupaten dan kota. Kadis juga mengusulkan kepada gubernur melalui Asisten Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan yang hadir saat pembukaan, untuk pembentukan Satgas illegal fishing, untuk memperkuat stakeholder di kabupaten dan kota khususnya sektor pengawasan.

Termasuk pengawasan konservasi berupa maraknya pengeboman ikan di wilayah wilayah perairan Maluku utara. Sebab kata Kadis, adanya Undang Undang Nomor 23, kewenangan pengawasan itu sudah ditarik ke provinsi.

“Tapi terus terang pak, dengan SDM yang ada di provinsi, dengan kemampuan kami juga secara anggaran, sehingga sistem pengawasan ini bisa menyatu dengan satuan tugas yang di-SK-kan gubernur, untuk memberi penjelasan kewenangan ke teman-teman di kabupaten-kota,” terang Kadis.

Kadis menabahkan, saat ini memang baru sebatas SK Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Malut. Namun jika diperkuat lagi dengan SK gubernur, tentu makin memperkuat stakeholder pengawasan di kabupaten dan kota.(red)

banner

Komentar