SOFIFI, PNc—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara (DPUPR Malut), Selasa (14/03/2023), melaksanakan kegiatan rapat Sinkronisasi Muatan Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara dengan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kesepakatan yang tercantum dalam Minute of Meeting Klinik Asistensi Pembahasan Muatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara pada awal bulan Maret lalu, antara pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Acara sinkronisasi ini dihadri oleh sepuluh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Maluku Utara. Pelaksanaan Sinkronisasi di awali dengan Kota Ternate yang di wakili oleh tim teknis Penyusunan Revisi RTRW Kota Ternate, Perwakilan dari Bapelitbangda Kota Ternate, Perwakilan dari Dinas Perhubungan, Perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate.
Sementara dari Provinsi Maluku Utara dihadiri Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, Tim Teknis Penyusunan Revisi RTRW Provinsi dan Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara.
Di sela kesibukannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, Ir. Saifuddin Djuba, ST, M. Si, menjelaskan, bahwa materi yang akan disinkronkan/diselaraskan adalah muatan substansi Pola Ruang dan Struktur Ruang pada masing-masing Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara dengan Revisi Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Maluku Utara.
Adapun tujuan dari sinkronisasi ini adalah menyepakati muatan substansi Pola Ruang dan Struktur Ruang dalam Revisi RTRW agar tidak terjadi perbedaan penetapan peruntukan Kawasan dan nomenklatur lokasi baik dalam struktur ruang maupun dalam pola ruang antara RTRW Kabupaten/Kota dengan RTRW Provinsi Maluku Utara.
Pada akhir acara pembahasan sinkronisasi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate menandatangani Kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Sinkronisasi Muatan substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara dengan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Selain itu, disepakati pula luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Ternate yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Ternate dengan luas yang disepakati 52.66 hektar. Acara sinkronisasi ini akan berlangsung selama empat hari di Hotel GAIA, Kota Ternate.(red)
Komentar