SOFIFI, PNc—Sejumlah paket proyek fisik berupa pembangunan jaringan air bersih, atau biasa disebut proyek air baku (bahan baku air olahan), yang diusulkan DPRD Provinsi Maluku Utara ke Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terancam tak bisa direalisasi.
Kendala yang melingkupinya terbilang rumit, karena pagu anggaran yang disediakan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terlampau kecil nilainya, dibanding kondisi lapangan yang hendak dikerjakan atau saat pembangunan dilaksanakan oleh dinas teknis, dalam hal ini Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
Demikian, diutarakan Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara (PUPR), Saiful Amin, Senin (13/03/2023) kepada PilingNews.com, di ruang kerja Kantor Dinas PUPR Malut, Sofifi, Ibukota Provinsi Maluku Utara.
Menurut Kabid Saiful, anggaran yang biasa diusulkan untuk paket proyek semacam ini hanya berkisar antara dua sampai 300-an juta rupiah saja. Sementara kondisi di lapangan, saat Bidang SDA Dinas PUPR Malut melakukan survei, menemukan kesulitan untuk bisa direalisasi karena secara kajian teknis, mustahil untuk bisa dibangun.
“Saya contohkan, misalnya kita butuh air bersih dari titik bendung ke lokasi yang bisa diperoleh masyarakat melalui pipa itu sejauh dua kilometer. Sedangkan dengan anggaran berkisar antara 200 sampai 300 juta rupiah itu, kan mustahil bisa cukup untuk dibangun. Karena kendala teknisnya banyak sekali. Seperti kita harus hitung terlebih dahulu, berapa jumlah keluarga yang akan memperoleh air bersih itu. Dan hal-hal teknis lainnya, yang memang semuanya diserahkan ke dinas teknis. Namun setelah kita lakukan kajian secara teknis pula, maka proyek-proyek semacam ini, mohon maaf, ada beberpa titik itu sangat merepotkan. Bukan soal repotnya, tapi pertanggung jawaban anggarannya tak mencukupi. Karena sudah tercantum dalam DPA, maka kami juga tidak bisa main-main soal ini. Lebih baik kami tolak mengerjakan, dibanding dengan mengakomodir, tapi terjadi masalah di kemudian hari,” ungkap Kabid Saiful.
Untuk itu, kata Saiful, jika ada usulan proyek semacam ini, seharusnya dilakukan kajian teknis yang matang terlebih dahulu, baru diusulkan ke anggota DPRD saat turun reses di masing-masing Dapil, dan diwujudkan dalam bentuk usulan pokok-pokok pikiran atau Pokir. Sehingga saat dihitung besaran anggarannya, bisa mencukupi sesuai kajian teknis sebelumnya. “Barulah kami selaku dinas teknis bisa merealisasi juga,” tambah Kabid Saiful.
Untuk titik-titik mana saja, Kabid Saiful tak menyebut secara rinci. Namun garis besarnya, ia menyebut ada beberapa titik usulan yang tersebar di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Halmahera Barat.
Ia menambahkan, jika bicara Tupoksi sesuai yang melekat pada bidangnya, yakni Bidang SDA Dinas PUPR, hanya menangani proyek seputaran “hulu”. Sementara “hilirnya” ada pada Bidang Cipta Karya.
Dikatakan, bila ada usulan dari DPRD yang kebetulan masuk ke dalam programnya, maka harus sesuai kajian yang matang. Jika tidak, maka pihaknya juga keberatan mengerjakan atau merealisasi program tersebut. “Karena repotnya pada saat pertanggung jawaban anggaran. Apalagi sudah tercantum dalam daftar DPA, tentu kita sangat hati-hati terkait hal ini,” tandas Kabid Saiful.(red)
Komentar