oleh

DP3A Malut Rakor Bersama Kabupaten Kota Layak Anak Tahun 2023

banner

TERNATE, PNc–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara (DP3A Malut), Rabu pagi (08/03/2023), menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama kabupaten/kota layak anak tahun 2023.

Rakor berlangsung di Halmahera Ballroom, Hotel Dafam, Kota Ternate, dan dibuka Staf Ahli Gubernur Provinsi Maluku Utara Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kantor Gubernur, Ir. Abuhari Hamzah.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Saat membacakan sambutan gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, oleh
Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Ir. Abuhari Hamzah, memaparka, tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi kabupaten/kota layak anak tahun 2023 ini, sebagai tahapan bersama untuk mensinergikan, serta mengkolaborasikan seluruh sistem pembangunan berbasis hak anak, melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari semua unsur yang ada dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten kota layak anak.

Untuk itu guna menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah daerah berkewajiban merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan kabupaten kota layak anak.

Mengingat anak harus mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosialnya.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melaksanakan penilaian kabupaten kota layak anak tahun 2022 dan provinsi Maluku Utara.

Dan telah mendapatkan 3 predikat penghargaan, yakni Kota Ternate dengan tingkat madya, Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore Kepulauan dengan tingkat pertama.

Dengan demikian, Provinsi Maluku Utara baru mencapai 30% terkait proses terpenting dalam pengembangan kota layak anak dalam pemenuhan 5 klaster. Yakni kebijakan koordinasi dan aksi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan jajaran perangkat daerah, legislatif, penegak hukum, media massa, lembaga masyarakat, dunia usaha, tokoh agama, dan seluruh masyarakat secara berkesinambungan.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, sangat saya berharap penguatan koordinasi dan kolaborasi seluruh stakeholder secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tandas gubernur.(red)

banner

Komentar