HALTIM, PNc – Pemetintah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Perhubungan bakal memanggil Perusahan Tambang untuk membahas Analisis Dampak Lalulintas (Andalin)
Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, Andalalin merupakan kepentingan bersama bukan hanya kepentingan Perhubungan karena kaitannya dampak daripada lalu lintas yang terjadi ketika perusahan beraktivitas.
“Ada beberapa hal sampai hari ini progres Dokumen Andalalin di perusahan yang beroperasi di Haltim belum diselesaikan maka ini harus menjadi perhatian bagi perusahan dan wajib untuk diselesaikan,” kata Dwi, saat ditemui awak media di Kantor Bupati Halmahera Timur, Jumat (13/01/2023).
Lanjut Dwi, berkaitan dengan itu dirinya telah berkoordinasi dengan Bupati dan menyampaikan hasil dokumen Andalalin yang belum maksimal sehingga tindak lanjutnya seluruh perusahan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur akan diundang untuk membahas Andalalin.
“Undangan itu dalam rangka membahas Andalalin tersebut. Ada beberapa perusahan yang sudah lakukan proses seperti PT Feni namun secara umum dokumen-dokumen pendukung belum dilengkapi maka kami minta agar kegiatan dilapangan itu dilakukan ulang serta mengkaji ulang sehingga betul-betul dapat di atasi sebelum pabrik beroperasi,” ujarnya.
Sementara untuk memenuhi kewajiban perusahan dalam melengkapi dokumen Andalalin, menurut Dwi salah satunya berkaitan dengan rawan kecelakaan ketika terjadi kepadatan transportasi dan itu yang harus di sediakan dan harus dianalisis oleh orang yang berkompeten seperti konsultan.
“Karena harus turun kelapangan, bukan analisi dari jauh kemudian menyampaikan hasil. Dan ini konsekuensi sangat besar apalagi pabrik misalnya. Maka hal-hal itu yang harus kita bahas dan bicarakan bersama,” sebut Dwi.
Dwi menambahkan, perusahan yang sudah menyelesaikan Dokumen Andalalin di Haltim PT Aneka Tambang dan menyusul PT Feni Haltim yang sementara progres menyusun Dokumen.
“Sementara 10 perusahan yang beroperasi di Haltim belum sama sekali memiliki atau menyusun Dokumen Andalalin akan kami undang di tanggal 20 ini dalam rangka membahas sama-sama apa kendalanya. Karena Dokumen Andalalin ini menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahan,” tandas Dwi. (Epk)
Komentar