SOFIFI, PNc—Menindaklanjuti Instruksi Kemenkomarves Luhut Binsar Panjaitan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara berencana merenovasi sejumlah bangunan dan perumahan Polda yang berada di Dusun Bukulasa Desa Durian Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba mengakatan, bangunan Polda Malu dan Perumahannya merupakan aset milik Polda. Dengan begitu akan di lakukan perbaikan, cara penganggaran bangunan tersebut menggunakan Pola Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Nanti coba kita coba fasilitasi, memang bangunan Polda ini kan asetnya Polri. Tentunya pendanaan juga harus jelas. Mungkin bisa menggunakan Dana Hibah. Sebab tanah dan bangunan bukan asset Pemerintah Provinsi, Selasa (23/08/2022).
Saifuddin menegaskan, Jika renovasi gedung dan bangunan Polda dan Perumahan itu masih bisa menggunakan pola dana hibah. Hal tersebut juga sudah di koordinasikan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPAD) Ahmad Purbaya.
“Kami sudah koordinasi dengan badan Keuangan, dan hasilnya, ternyata itu sudah dialokasikan untuk kepentingan rehab gedung Polda dan Perumahan. Sementara aitem anggaran hibah belum di ketahui, , sudah dianggarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, fasilitas untuk Gedung Polda dan prumahan sudah disiapkan Pemerintah Provinsi namun, belum di tempati sehingga berakibat sebagain perumahan rusak.
“Untuk itu, perumahan Polda hanya direnovasi sebagus mungkin, sebab ada beberapa bagian bangunan yang harus diperbaiki, karena bangunan tersebut akan di tempati Kapolda Malut. (adv/red)
Komentar