oleh

Kejati Bidik Kasus Proyek Talud Desa Doro di Halsel

banner

LABUHA, PNc—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tengah membidik kasus proyek pembangunan normalisasi kali Desa Doro, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Proyek yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel tahun 2020 lalu itu, dengan pagu Rp3.6 miliyar, dan dikerjakan CV. Meylan Engeneri milik Tamrin Haji Hasim.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Informasi yang dihimpun Seputar Malut menyebutkan, walaupun proyek tersebut telah selesai dikerjakan tahun 2020 lalu, namun entah apa yang ada di benak BPBD Halsel, sehingga memasuki tahun kedua 2022 ini, belum juga dibayarkan 100 persen. Bahkan diduga, BPBD masih tunggak pembayaran Rp1 miliyar kepada pihak rekanan atau CV. Meylan Engeneri.

Kejati Malut telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkup BPBD Halsel. Salah satu yang dipanggil yakni Muhammad Ichwan Iskandar Alam, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek normalisasi kali Desa Doro.

Selain PPK, mantan Kepala BPBD Halsel Abukarim La Tara juga ikut dipanggil oleh penyidik Kejati Malut. Penanganan perkara ini dikarenakan pihak rekanan atau kotraktor CV. Meylan Engerji merasa dirugikan sehingga dirinya melaporkan pihak BPBD Halsel ke Kejati Malut.

Hal itu juga dibenarkan Kasi Penkum Kejati Malut, Ricard Sinaga. Richard mengaku, pihak Kejati telah menangani persoalan proyek normalisasi kali Desa Doro dengan nilai Rp3.6 miliyar tersebut.

“Iya kita telah menangani kasus proyek normalisasi kali Desa Doro,” ujar Richard Sinaga, kepada Seputar Malut via WhatsApp, Selasa (09/08).

Richard memaparkan, penyidik telah menangani kasus normalisasi yang belum terbayarkan oleh pihak BPBD Halsel kepada rekanan atau kontraktor CV. Meylan Engeneri. “Yang belum dibayar,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini Kejati Malut telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat di BPBD Halsel. “Ada, baru satu orang dipanggil,” papar Richard.

Lebih jauh lagi, Richard menjelaskan paska pemeriksaan satu saksi, tim penyedik Kejati Malut juga bakal melayangkan surat panggilan kepada pihak lain yang berkaitan dengan proyek ini.  “Rencananya kita mau panggil yang lainnya,” tandas Richard.

Sekedar diketahui PPK proyek normalisasi kali Doro Muhammad Ichwan Iskandar Alam saat ini telah menjabat Kepala BPBD Halsel.

Sebelumnya Muhammad Ichwan Iskandar Alam adalah Sekretaris BPBD Halsel. Namun berselang waktu karena Abukarim La Tara telah pension, sehingga bupati Halsel, Usman Sidik menunjuk Ichwan Iskandar Alam menggantikan posisi Abukarim La Tara.(sh/red)

banner

Komentar