TERNATE, PNc–Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Senin (11/07/22), menggelar rapat bersama warga Akehuda, pihak TKBM, Camat Ternate dan Lurah Akehuda terkait lahan di RT 02/RW 01, Akehuda, Ternate Utara.
Rapat berlangsung di ruang eksekutif DPRD Kota Ternate ini, Komisi I meminta TKBM memberi warga waktu satu tahun untuk mengosongkan lahan. Permintaan ini terkait somasi TKBM yang akan disampaikan ke warga RT 02/RW 01.
“Somasi yang dilakukan oleh pihak TKBM ini, kami Komisi I minta agar dipertimbangkan. Karena untuk memindahkan orang itu butuh waktu,” ucap Ketua Komisi I, Mochtar Bian, di ruang fraksi DPRD Ternate, Senin sore (11/7/2022).
Mochtar mengatakan, rumah warga yang berada di lokasi tersebut, Camat dan Lurah bakal menginventarisir. Karena di lokasi tersebut, ada yang sudah membangun usaha, sementara pajaknya dibayar pihak TKBM.
“Wajar mereka bayar pajak karena tanah tersebut milik TKBM yang sudah memiliki sertifikat hak pakai selama 25 tahun. Sertifikat tersebut mereka sempat menunjukan pada Komisi I DPRD Kota Ternate. Usaha itu misalkan kos-kosan dan bilyar. Jadi masyarakat punya keinginan, kalau misalkan tanah itu dijual, maka jualah ke warga yang menempati lokasi tersebut,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua TKBM, Irfan M. Saleh mengatakan, terkait somasi tersebut, jangan dijadikan sebagai dasar untuk warga mengosongkan lokasi tersebut. Tetapi, kata dia, hal itu bisa dibicarakan secara baik-baik. “Kalau secara aturan kita harus jalankan. Cuma sebagai manusia, bisa saja dibicarakan secara baik-baik. Nanti kita kondisikan saja,” ungkapnya.
Irfan mengatakan, di dalam lokasi tersebut memang benar ada yang sudah membangun usaha seperti kos-kosan dan lain-lain. Sementara pajaknya dari pihak TKBM yang bayar.
“Jadi kita kembalikan ke mereka. Kalau mereka merasa bisa makan uang itu ya silahkan. Karena selama ini kita yang membayar pajak,” pungkasnya.(dar)
Komentar