oleh

Polemik Surat Persetujuan Mutasi, DPRD Panggil 4 Pejabat Pemkot

banner

TERNATE, PNc—DPRD Kota Ternate memanggil empat pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Pemanggilan pejabat tersebut terkait polemik surat persetujuan mutasi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot yang ramai diberitakan.

Surat pemanggilan itu ditandatangi Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heni Sutan Muda, Selasa (28/6/ 2022). Isinya mengundang Sekot Ternate, Jusuf Sunya, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, Kabag Hukum Sektda Kota Ternate dan Kabag Adpim Setda Kota Ternate.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

“Komisi I DPRD Kota Ternate akan meminta penjelasan pada empat pejabat Pemkot tersebut, terkait polemik surat persetujuan mutasi di Pemkot Ternate,” katanya, Senin (27/06/2022).

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman menyayangkan, munculnya polemik mutasi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ternate yang ramai diberitakan.

Persoalan surat persetujuan mutasi yang diteken Wakil Wali (Wawali) Kota Ternate, Jasri Usman dinyatakan tidak sah, sehingga surat mutasi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto ke Halmahera Selatan (Halsel) pun dibatalkan.

“Kita sayangkan saja, tiba-tiba ada pernyataan pers dari pejabat Pemkot yang membahas masalah ini. Menurut saya justru masalahnya hanya sifatnya di internal di lingkungan Pemkot. Kalau berbicara mekanisme dan lain-lain nanti kita bakal meminta penjelasan secara langsung saat rapat dengar pendapat,” katanya, Senin (27/6/2022).

Zaenul menjelaskan, dalam Undang-undang ASN tentang kewenangan pembina kepegawaiaan tingkat Kabupaten/Kota itu, memang ada pada bupati dan walikota.

“Tetapi pertanyaannya kalau wali kota berhalangan bagaimana? Kan Wali Kota berhalangan tidak berarti kemudian kewenangan itu tidak jalan. Sementara pelayanan administrasi kepada masyarakat termasuk ASN harus dilakukan. Ketika Wali Kota berhalangan ya proses administrasi tetap harus jalan,” terang Zainul.

Dalam Undang-undang Nomor 23 ada isyarat, ketika kepala daerah berhalangan sementara, maka Wakil Wali Kota otoritasnya bisa melaksanakan kewenangan Wali Kota. “Wakil Wali Kota otoritasnya yah bisa melaksanakan kewenangan Wali Kota,” tandasnya.(dar)

banner

Komentar