oleh

“Disemprot” Komisi I, Kabag Adpim Pemkot Minta Maaf Perihal Gelar Jumpa Pers Tanpa Koordinasi

banner

TERNATE, PNc–DPRD Kota Ternate mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mengevaluasi dua pejabat di lingkup Pemkot Ternate. Yakni Kabag Humas atau Kabag Protokol dan Administrasi Pimpinan (Adpim), Agus Fian Jambak dan Kabag Hukum, Toto Sunarto.

Kedua pejabat itu dinilai menyalahi etika birokrasi, lantaran menggelar jumpa pers terkait pembatalan mutasi mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto, 21 Juni 2022 pekan lalu.

“Komisi I lebih fokus ke konferensi pers yang dilakukan dua pejabat itu. Kami sangat menyayangkan, karena dokumen mutasi itu bersifat rahasia yang ada di BKPSDM,” kata Ketua Komisi I DPRD Ternate, Mochtar Bian, Selasa (28/06/2022).

Ketua Komisi I DPRD Ternate, Mochtar Bian.

Pensiunan birokrat ini menuturkan, di hadapan Komisi I DPRD, Agus Fian Jambak selaku Kabag Adpim meminta maaf atas keterlanjurannya, karena telah melakukan jumpa pers bersama sejumlah awak media terkait pembatalan mutasi mantan Kadis PUPR tersebut.

“Langka yang diambil oleh dua pejabat itu tidak diintervensi pihak lain, tetapi itu atas inisiatif mereka sendiri, sehingga mereka minta maaf. Karena tanpa melakukan koordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Pengakuan tersebut menunjukan etika masih perlu diperbaiki. Kedua pejabat itu seharusnya berkoordinasi dengan Sekot, Jusuf Sunya selaku atasan keduanya. Kabag Adpim dan Kabag Hukum juga disarankan belajar etika birokrasi.

Mochtar memaparkan, Komisi I DPRD Kota Ternate berharap polemik seperti ini tidak terulang kembali ke depannya. “Jadi cukup polemik itu terjadi pada saat ini saja,” tegasnya.

Polemik tersebut, percaya atau tidak publik akan menilai, justru menambah daftar panjang semakin menguat hubungan disharmonis antara wali kota Tauhid Soleman dan wakil wali kota Jasri Usman.

Nampak yang terlihat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu hanya Kabag Adpim, Agus Fian Jambak. Sementara Kabag Hukum, Toto Sunarto diperoleh informasi sedang melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

“Kabag Hukum sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas dinas, begitu informasi yang kami terima. Jadi yang hadir hanya Kabag Adpim saja,” tandasnya.

Merujuk regulasi, Anggota Komisi I DPRD, Zaenul Rahman menyatakan, Undang-undang (UU) ASN tentang kewenangan pembina kepegawaiaan tingkat Kabupaten/Kota itu, memang ada pada bupati dan wali kota.

“Wali Kota berhalangan tidak berarti kemudian kewenangan itu tidak jalan. Sementara pelayanan administrasi kepada masyarakat termasuk ASN harus dilakukan. Ketika wali kota berhalangan ya proses administrasi tetap harus jalan,” jelasnya.

“Dalam Undang-undang Nomor 23 ada isyarat, ketika Kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil wali kota otoritasnya bisa melaksanakan kewenangan wali kota. Wakil wali kota otoritasnya yah bisa melaksanakan kewenangan wali kota,” ujar Zaenal.

Amatan media ini, sejumlah pejabat Pemkot yang dipanggil DPRD, dan tampak menaiki anak tangga menuju ruang eksekutif DPRD, yakni Kepala BKPSDM, Samin Marsaoly, didampingi Kabid Mutasinya, Siti Djawan Lessy dan Kabag Humas atau Kabag Adpim, Agus Fian Jambak.(dar)

Komentar