TOBELO,PNc – Salah satu mantan Kepala Desa di Kecamatan Kao Barat, Halmahera Utara, Maluku Utara YH alias Odan dituntut 5,6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Ternate pada Selasa, 31 Mei 2022.
Hal itu karena YH alias Odan diduga salah menggunakan (korupsi-red) anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) tahun anggaran 2016-2017 ratusan juta rupiah.
Tim jaksa Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pun juga menuntut agar terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah subsider tiga (3) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 728.218.743.52 subsider pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro kepada wartawan mengatakan, terdakwa YH mantan Kades Tuguis di dakwakan telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Subsider pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa YH dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 728.218.743.52,”ujarnya. Rabu, 01 Mei 2022.
Agus juga menyebutkan, setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU Kejari Halmahera Utara, maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa (Mantan Kades) melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.(utm)
Komentar