MABA, PNc – Zakat Fitrah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, ditetapkan Rp 35.000. Penetapan Zakat Fitrah tersebut, berlangsung pada, Rabiu 13/04/2032 di Kantor Kementrian Agama Haltim.
Penetapan tersebut dihadiri, Kepala Ka Kemenag Haltim Hi Idris, Kadis Perindagkop Haltim Rico Debeturu diwakili Kabid Perdagangan Lutfi Karim, Kabag Kesra Haltim Suhendi SKM, MUI Haltim, Muhammadiyah Haltim, Tokoh Agama dan Para Imam.
Kepada wartawan, Kepala Kemenag Haltim, Hi Idris mengatakan, “Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Halmahera disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 35 ribu. Jadi beras 2,5 kilo beras jika diuangkan maka Rp 35 ribu dengan asumsi harga beras perkilo Rp 14 ribu, Jadi harga itu setelah dihitung oleh Perindag bahwa harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat maka kita ambil jalan tengah diharga Rp 14 ribu,” ungkapnya.
Lanjut Idris, “penerapan besaran Zakat Fitrah ini juga telah diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kecamatan agar mensosialisasikan besaran Zakat ini kepada masyarakat. Jadi mulai ditetapkan besaran Zakat Fitrah ini maka masyarakat sudah diperbolehkan untuk menyalurkan Zakat ke unit-unit pengepul Zakat,” tutupnya. (Epk)
Komentar