oleh

DPRD Haltim Sahkan 7 Ranperda

banner

MABA, PNc – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) akhirnya mengesahkan 7 Rancanahan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripua ke 3 Masa Sidangan I yang bertempat di ruangan rapat parupurna DPRD, Selasa (18/01/2022).

 

Bupati Haltim Ubaid Yakub dalam rapat paripurna menyampaikan ada tuju Ranperda yang disetujui oleh DPRD Haltim yakni 4 Ranperda insiatif DPRD dan 3 Ranperda Indiatif Pemda Haltim.

“4 ranperda insiatif DPRD diantaranya Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Ranperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan Ranperda tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

 

Sedangkan Ranperda usulan pemerintah daerah terdapat tiga buah diantaranya Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan derah dan Ranperda tentang dampak analisis lalulintas.

 

Dikatakan, ketujuh rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan dalam sidang dewan telah melalui proses pembahasan serta didukung kajian akademik yang dapat dipertangungjawabkan. “Dinamika pembahasan antara komisi DPRD dan tim pembahas Pemda tentunya telah turut memberikan pikiran kontribusi terhadap penyempurnaan subtansi hukum rancangan peraturan derah,” ungkapnya.

 

Sementara itu, tiga Fraksi DPRD Haltim diantaranya Fraksi demokrasi indonesia , Fraksi Garasi Demokrasi serta fraksi Merah Putih, dalam pandangan fraksi menyetujui 7 rancangan peraturan daerah. “Untuk itu dari ketuju Ranperda tersebut kami dari fraksi Demokrasi Indonesia menyetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Haltim” ujar Ahmat Tomagola dari faksi demokrasi Indonesia. (Epk)

Komentar