TOBELO, PNc—Seorang pemuda Desa Pangeo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, berinisial NP (22), terpaksa dibekuk polisi. Pasalnya, pemuda ini mencuri handphone di rumah milik Nurlamsyah Basri (27), warga Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kasubag Humas Polres Halut, AKP Mansyur Basing mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sejak, Sabtu (27/03/2021) sekira pukul 05.30 dinihari wit, di Kompleks Buaele, Desa Gura, Halut.
Kemudian lanjut Mansyur, pukul 08.00 wit, pelapor bangun dari tidur dan melihat tiga unit handphone type Iphon X, Vivo V15, dan Vivo S1 dan uang tunai senilai Rp2.500.000 telah hilang.
“Dengan adanya kejadian tersebut, di hari yang sama, pelapor langsung melaporkan hal ini ke SPKT Polres Halut guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Mansyur, Senin (29/03/2021).
Pihaknya juga menjelaskan, dengan laporan peristiwa tersebut, Minggu (28/03/2021), anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Halut, atas kerjasama yang baik bersama personil Polsek KP3 Ahmad Yani Polres Ternate, berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di Kota Ternate.
Setelah mendapatkan informasi dari anggota Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate, gerak gerik pelaku mencurigakan saat pelaku hendak membuka kode kunci handphone yang dicuri tersebut di salah satu conter handphone di Ternate. Melihat hal tersebut, anggota Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate langsung mengamankan pelaku. Dan saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa handphone tersebut dicuri pelaku di Tobelo. Kemudian anggota Polsek KP3 Ahmad Yani berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Reskrim Polres Halut, dan membenarkan peristiwa pencurian tersebut. Dan menyampaikan agar segera menjemput pelaku di Ternate yang telah diamankan.
“Barang bukti uang tunai sebanyak Rp2.500.000 milik korban sudah digunakan pelaku untuk transportasi dari Tobelo ke Ternate, makan, sewa penginapan dan membeli pakaian. Sehingga uang milik korban yang dicuri pelaku tersisa Rp200.000,” ujarnya.
“Maksud pelaku mencuri barang-barang milik korban dan hendak menjual handphone yg dicuri itu untuk dijadikan ongkos ke Manado menjumpai kakaknya,” sambungnya.
Dalam melakukan aksinya, ujar Mansyur , pelaku hanya seorang diri. Pelaku mencuri dengan cara memanjat fentalasi pintu samping kanan rumah korban. Stelah pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban yang saat itu tidak terkunci. Lalu pelaku langsung mengambil tas korban yang berisikan handphone dan uang. Kemudian pelaku mengambil lagi satu handphone korban yang sedang di-cars. Setelah itu, pelaku langsung keluar lewat pintu samping rumah korban. Dan setelah pelaku mengambil uang dan handphone yang berada di dalam tas korban, lalu pelaku membuang tas korban tersebut di samping rumah.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp14.900.000, dan pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidan, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Mansyur.
Barang bukti yang diamankan petugas yang belum sempat dijual pelaku,yakni satu unit handphone Ipone X, handphone merk Vivo V15, dan handphone Vivo S1.(utm)
Komentar