WEDA, PNc—Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, mencatat ada 10 kasus kekerasan seksual di tahun 2020 lalu.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Haryati Rajilun, mengatakan, jumlah kasus kekerasan di Halteng tahun 2020 lalu, tercatat 10 kasus yang resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami dari Dinas Perlindungan Anak hanya menjangkau laporan yang masuk ke kantor polisi, kemudian kami tindaklanjuti,” tutur Haryati, Jumat (05/02/2021).
Haryati juga memaparkan, jumlah kasus yang dijangkau Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, melalui pendampingan korban, sebanyak enam kasus, yang tersebar di beberapa kecamatan. Yakni Pulau Gebe, Patani Barat, Patani Selatan, dan 3 diantaranya di Weda.
Sementara itu, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Halmahera Tengah, Ustat Taher menambahkan, ia sangat berharap kepada seluruh masyarakat di Halteng, khususnya orang tua, bahwa mendidik dan menjaga agar lebih diperhatikan. Karena hal itu sangat penting untuk keselamatan anak ke depannya.
“Dengan itu, tentunya kami dari Dinas akan terus melakukan penjangkauan dan pendampingan, bilamana ada kasus yang dilaporkan ke kami. Dan kami akan mengupayakan, dalam waktu dekat ini, akan melakukan sosialisasi ke masyarakat,” terang Taher.
Sementara memasuki tahun 2021, di bulan Januari sampai sekarang, tambah Taher, belum dijangkau Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, dan belum mendapatkan laporan yang masuk ke Dinas.(Ilh)
Komentar