JAILOLO, PNc–Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Halmahera Barat (KPU Halbar), Senin, (05/10/2020) menggelar Rapat Kerja (Raker), dan evaluasi progress kerja PPK, dan PPS, sekaligus pembentukan KPPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Halbar tahun 2020.
Menurut Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup, pentingnya Raker dan evaluasi kinerja PPK, dan PPS, dalam rangka memberi pedoman, sekaligus pembentukan KPPS.
“Pembentukan KPPS dimulai 1 Oktober hingga 23 November 2020. Kita juga harus memahami teknis perekrutannya. Tentu di masa pandemi Covid ini, menjadi kewajiban untuk tetap menjalankan protocol kesehatan Covid-10,” ucapnya.
Mifta juga berpesan kepada penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dimaksud selama melaksanakan tugas.
“Jangan lupa selalu jaga kesehatan. Gunakan terus panduan protokol kesehatan, perbanyak istirahat, dan jangan bergadang jika tidak penting,” imbuhnya.
Mifta menambahkan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Tahapan dan Program, maka waktu pembentukan KPPS selama 54 hari. Dimulai tanggal 1 Oktober sampai 23 November 2020. Sedangkan masa kerja berlangsung 24 November sampai 23 Desember 2020,” tandasnya.(ms/adv)
Komentar