WEDA, PNc—Ada dugaan pumungatan liar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah terkait retribusi jasa sampah umum di Kecamatan Weda.
Salah satu warga Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda yg namanya enggan disebutkan dalam berita ini mengatakan tahun kemarin retribusi jasa sampah hanya Rp. 50 ribu perbulan sudah naik menjadi Rp90 ribu perbulan. Sumber tersebut menduga ini sudah ada pembohongan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada masyarakat.
“Saya melihat ada pembohongan yang di lakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng kepada Masyarakat”, curiga sumber tersebut.
Jika ada jasa retribusi jasa sampah yang melonjak naik kata sumber berita itu digunakan untuk kepentingan Daerah, silahkan saja asalkan Dinas Lingkungan Hidup harus sosialisasi kepada Masyarakat.
“Masa di tahun kemarin tong bayar Rp. 50 sekarang so Rp. 90 yang lain Tahun kemarin bayar Rp, 30 sekarang so Rp. 75 sebenarnya yang benar itu yang mana,” kata sumber.
Sumber menduga ada skenario yang di lakukan oleh Dinas terkait kalau kita mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yang di dalamnya Tentang Retribusi Sampah, hanya 75 per bulan, dan itu merata per semua golongan Usaha kecil dan besar sampai Rumah Tangga itu sama.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Samsul Bahri Ismail mengatakan, penetapan Perda retribusi jasa umum, itu ada Perda persampahan.
“Cuma karena ini ada unsur pembinaannya, dan itu lebih murah dari Perda yang sudah ditetapkan. Cuman karena ini ada unsur pembinaan jadi penerapannya bergelombang,” kata Samsul.
Samsul mengakui memang selama ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak melakulan sosialisasi terkait retribusi jasa umum, namum Tim DLH langsung memperlihatkan retribusi jasa umum sampah.
“Memang sosialisasinya tidak ada, namun sekarang sudah tidak ada lagi tarik retribusi, tapi Tim DLH yang langsung ke lapangan untuk memperlihatkan ini jasa umumnya,” kata Kadis.
Samsul menjelaskan retribusi sampah itu memang tergantung golongan atau kelas. Ada kios, rumah makan, dan toko, dan penginapan, harga retribusinya memang bervariasi.
“Intinya kami lakukan pembinaan dulu, namun kenyataan di lapangan, ada sebagian masyarakat yang tidak mau membayar retribusi,” jelasnya.
Kadis juga menuturkan, dinas yang ia pimpin memang ada kendala di lapangan soal jasa pelayanan. Karena kekurangan armada pengangkut sampah. “Mobil cuman satu, sehingga ada jam pelayanan yang diatur,” ungkap Kadis.
Tidak hanya itu, kata Samsul, sebagian warga juga mengeluarkan sampah disaat sudah melewati jam operasi pengangkutan sampah, itu yang menjadi masalah. “Padahal waktu angkut sampah itu mulai dari waktu subuh sampai jam 08.00 pagi,” tuturnya.
Kami berharap, yang paling penting adalah perilaku masyarakat untuk berubah. “Jadi saya pastikan kalau ada pelanggaran seperti itu saya akan tindak tegas,” tegasnya.(rid)
Komentar