oleh

Anggaran Corona di Malut Diberikan Dalam Bentuk Barang

banner

TERNATE, PNc–Anggaran Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Meluku Utara akan disalurkan ke kabupaten/kota bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk barang. Bantuan tersebut akan disalurkan berdasarkan usulan dari masing-masing daerah.

“Anggaran corona diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 bahwa anggaran tersebut tidak dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang karena dianggarkan dalam bentuk Dana Tak Terduga (DTT),”kata Sekretaris Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir, Senin (15/6).

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Samsuddin A Kadir menjelaskan,  dalam beranggaran ada regulasi yang mengatur  sehigga ada pos – pos anggaran  yang dalam pelaksanaannya.

“Jadi kalau pos – pos anggaran misalnya  kita poskan ke bantuan hibah berapa kemudian kita pos kan ke  bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota itu bisa dalam bentuk uang, tapi kalau kita poskan ke belanja tidak terduga tidak bisa diberikan dalam bentuk uang, itu aturannya,”ujar Sekprov

Olehnya itu, lanjut dia,  yang menjadi persoalan dari Kementerian Dalam Negeri Repoblik Indonesia (Mendagri) relokasi diarahkan ke DTT. Jika sebelumnya diarahkan ke bantuan keuangan berarti bisa diberikan bantuan ke Kabupaten/Kota dalam bentuk uang. Namun karena diarahkan ke DTT.

“Jika ada edaran Mendagri mengatakan,  bisa memberikan bantuan ke kabupaten/kota dalam bentuk uanga maka bisa diberikan, hanya saja masuk dalam DTT maka Rp. 148 Miliar yang telah diatur menurut aturan bahwa harus dalam bentuk barang,” terangnya.

Sekprov menyebutkan, meski demikian  bantuan lain yang diberikan   seperti APD, rapid test terus diberikan  maupun alat lain yang dibutuhkan oleh kabupaten/kota. “Itu lain cerita kalau perintah relokasi diarahkan ke pos bantuan keuangan tentu saja tidak usa suru kami berikan ke kabupaten/kota,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Bambang  Hermawan menyampaikan,  Anggaran DTT  khusus Covid -19 Pemprov Malut hingga senin (15/6)  sudah realisasi Rp. 42 miliar.

“Untuk realisasi anggaran Covid -19. Contohnya, belanja APD untuk rapid test harus dibagikan ke Kabupaten/Kota, begitu juga dengan pembagian sembako,”tutupnya. (dmn)

banner

Komentar