JAILOLO, PNc—Penyelenggara adhok, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, telah diaktifkan kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat. Diaktifkannya kembali perangkat kerja KPU Halbar ini, dalam rangka melaksanakan tugas-tuga untuk Pilkada Halbar tahun 2020, dengan protap protocol kesehatan (Covid-19).
Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup menyampaikan, Penyelenggara Tingkat Kecamatan (PPK) dan desa (PPS) di Halbar sudah mulai diaktifkan kembali. “Penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa sudah aktif kembali,” jelasnya.
Mifta memaparkan, penyelenggara tingkat bawah harus siap melanjutkan tahapan Pilkada Halbar 2020. Ini adalah tantangan baru buat penyelenggara pemilu di Kabupaten Halbar.
“Sebagai penyelenggara pemilu, pada prinsipnya harus siap melaksankan kelanjutan tahapan Pilkada di Halbar, dengan tetap menggunakan ketentuan yang ada yakni Protokoler Kesehatan. Pilkada 2020 merupakan tantangan baru bagi kita semua, karena baru pertama kali kita laksanakan tahapan pemilihan di tengah bencana non alam atau wabah Covid-19,” ungkapnya.
Dalam melancarkan tahapan Pilkada Halbar 2020, kata Miftah, KPU Halbar juga siapkan kebutuhan kesehatan ke penyelenggara, sampai ke tingkat desa.
“Kami juga menyiapkan kesiapan teknis untuk kelancaran pelaksanaan tahapan, salah satunya kebutuhan perlengkapan kesehatan bagi seluruh penyelenggara sampai tingkat desa,” tutupnya.(ms)
Komentar