TERNATE, PNc — Kasus pembangunan Villa Lago Montana, di kawasan terlarang (area sempadan), belakangan ini makin menuai berbagai polemik.
Sebagian publik menganggap hal yang lumrah, namun tak sedikit yang menyoal kasus ini. Sebab, bukan hanya perkara legal atau ilegal. Tapi lebih dari itu, adalah persoalan keberlangsungan tata kelola lingkungan, dan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Mengingat, kawasan sempadan terkait lingkungan, merujuk regulasi, sangat dilarang. Karena akibatnya bisa fatal, bila sewaktu-waktu terjadi bencana seperti tanah longsor. Apalagi, letak villa benar-benar bertengger tepat di tepi bibir tebing Danau Laguna.
Mencermati hal tersebut, praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, menaru harapan besar kepada penegak hukum, agar benar-benar menyelidiki kasus tersebut. Karena dipandang “aneh”.
“Jika di kawasan sempadan danau dan kawasan rawan tanah longsor yang dilindungi, dengan kawasan hutan lindung, ternyata ada pembangunan yang dilengkapi SHM. Itu tidak bisa dibenarkan dan patut ditelusuri siapa pelaku intelektualnya. Yang dinilai mampu pengaruhi pejabat BPN sehingga menyalahgunakan kewenangan, dan dan sampai pada tahap menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di zona terlarang tersebut,” tegasnya.
Agus mengatakan, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2012-2032 Pasal 20, yang bertujuan melindungi Danau Laguna dari longsor dan pencemaran. Sebab Air yang ada di Danau Laguna merupakan air baku yang digunakan oleh Pemerintah Kota Ternate, untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Untuk diketahui, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan bernomor 27.01.02.03.1.00934, tertanggal 19 Desember 2013 lalu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate. Dengan demikian kata Agus, pembangunan Villa Lago Montana justru menunjukan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.
Untuk itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, agar segera meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM Villa Lago Montana ini.
“Siapapun yang terlibat menerbitkan SHM milik Agusti Talib, harus dimintai pertanggungjawaban hukum oleh APH. Baik itu pihak kejaksaan maupun pihak kepolisian,” tandas Agus.
“Pembangunan Villa Lago Montana, tidak layak mendapatkan SHM. Sebab di kawasan sempadan danau adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” ujarnya.
“Disini terlihat ada penyalahgunaan kewenangan yang berakibatkan pada perbuatan korupsi atau mafia tanah. Jadi saya ingin tegaskan kata “korupsi” itu, bukan hanya menyalahgunakan uang negara. Tapi menyalahgunakan aset negara/ perekonomian negara juga masuk kategori korupsi. Contoh kasusnya di beberapa daerah seperti Riau, Kalimantan dan Kabupaten Merauke,” tegas Agus.
Agus juga menegaskan, pihak penegak hukum harus serius menangani perkara penyalahgunaan kewenangan ini. Karena dipastikan, banyak pihak yang diduga ikut terseret.(red/tim/htc/ist)



























Komentar