oleh

Agusti Tantang Agus, “Saling Serang” Pemilik Villa Lago Montana dan Praktisi Hukum

banner

TERNATE, PNc — Polemik terkait pembangunan Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan berubah menjadi konflik terbuka.

Bangunan megah milik Agusti Talib itu kini tak hanya disorot karena dugaan pelanggaran tata ruang, tapi juga sudah memicu saling tantang antara praktisi hukum dan pemilik, yang sama-sama bersikukuh pada klaimnya.

Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, sebelumnya menuding pembangunan villa tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Ia menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan sempadan danau, wilayah rawan longsor, serta hutan lindung terbatas sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate 2012–2032.

Menurut Agus, persoalan ini tidak berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana, terutama terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang diduga dilindungi.

“Kalau ini benar, maka bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan korupsi dan praktik mafia tanah,” tegasnya.

Namun tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh pemilik villa, Agusti Talib. Dalam konfirmasi kepada langgar.id, Agusti justru menantang Agus untuk membuktikan seluruh tudingan tersebut secara terbuka.

“Punya peta tata ruang dan perda ada atau tidak? Kalau tidak ada, saya bisa kirim. Termasuk peta batas sempadan dan hutan lindung,” ujar Agusti, melansir Langgar.id.

Ia bahkan menilai, jika benar terjadi pelanggaran, aparat teknis seharusnya sudah bertindak tanpa perlu menunggu sorotan media.
“Kalau itu melanggar, tidak perlu media muat. Kehutanan dan DLH sudah pasti turun, bahkan bisa pasang police line,” katanya.

Agusti juga mengklaim telah berpengalaman panjang dalam mengurus perizinan, sehingga memahami regulasi yang berlaku.

“Saya berurusan dengan izin-izin itu sudah kurang lebih 18 tahun. Jadi paling tidak saya paham regulasi. Menyangkut Sertifikat Hak Milik, letak pelanggarannya di mana?” tantangnya.

Saling serang pernyataan ini memperlihatkan konflik yang kian memanas. Di satu sisi, praktisi hukum mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran hingga ke akar. Di sisi lain, pemilik villa menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan meminta pembuktian konkret.

Publik saat ini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait. Apakah dugaan pelanggaran itu akan terbukti secara hukum, atau justru gugur sebagai klaim sepihak.(red/tim/Lid)

Komentar