oleh

Layanan Kesehatan Gratis Terhalang Regulasi, Pemkot Ternate Diminta Revisi Segera Perda 14 – 2023

banner

TERNATE, PNc – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan, menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota Ternate terkait tarif layanan ambulance laut bagi warga Batang Dua, Hiri dan Moti (BAHIM) yang disebut mencapai hingga Rp20 juta per sekali rujuk untuk pasien.

Menurut Muamil, kebijakan tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang hingga kini masih berlaku. Ia menilai, selama Perda tersebut belum direvisi, maka pemerintah tetap memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi dari layanan kesehatan, termasuk ambulance laut.

“Hal ini telah diakui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Fathiyah Suma. Memang ada wacana revisi Perda tersebut, namun faktanya Perda itu masih berlaku dan menjadi pedoman pemerintah dalam pelayanan,” kata Muamil.

Perda itu sendiri ditetapkan pada tahun 2023, periode pertama Wali Kota Tauhid Soleman. Pada periode yang sama pula, pengadaan ambulance laut mulai diusulkan sebagai solusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah terluar Kota Ternate.

Namun dalam faktanya, besaran tarif yang dibebankan ke pasien rujukan dari wilayah BAHIM. Angkanya bervariasi, mulai dari Rp3 juta untuk Pulau Hiri, Rp7 juta untuk Pulau Moti dan Rp20 juta untuk Kecamatan Batang Dua.

“Jika pemerintah memang berniat tidak membebankan tarif layanan ambulance laut ke pasien BAHIM, seharusnya sudah disosialisasikan sejak tahun 2025. Ambulance itu tiba di Ternate sejak Oktober 2025 lalu. Kenapa setelah persoalan tarif ini terungkap ke publik, baru muncul rencana revisi Perda” ujarnya.

Muamil menegaskan, pelayanan kesehatan dan pendidikan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah. Dalam berbagai regulasi, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor kesehatan dan pendidikan.

Ia juga merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ambulans, baik darat maupun air, termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat pasien dalam kondisi gawat darurat dan merupakan rujukan resmi dari Puskesmas ke RSUD karena kebutuhan medis.

“Di banyak daerah kepulauan lainnya, layanan ambulance laut disediakan sebagai layanan publik gratis bagi warga ber-KTP setempat. Jika ada warga non-BPJS atau Jamkesda, biasanya biaya operasional seperti bahan bakar dan kru ditanggung melalui APBD,” jelasnya.

Menurut Muamil, apabila pasien merupakan peserta BPJS dan memiliki surat rujukan resmi dari Puskesmas ke RSUD, maka pemerintah daerah tidak boleh lagi memungut biaya tambahan sepeser pun. Sebab, biaya tersebut sudah masuk dalam skema penjaminan ambulans antar-fasilitas kesehatan yang dibayarkan BPJS ke pengelola layanan.

“Oleh karena itu, Pemkot seharusnya berkoordinasi bersama BPJS, terkait pembiayaan ambulance laut. Bukan justru membuat Perda yang berpotensi memberatkan warganya sendiri. Jangan sampai layanan orang sakit justru dijadikan sumber PAD,” tegasnya.

Untuk itu ia meminta Pemerintah Kota Ternate segera merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2023. Agar kebijakan pelayanan kesehatan benar-benar berpihak pada masyarakat. Khususnya warga di wilayah terluar, yang secara geografis memiliki keterbatasan akses.(red/tim/ist/L.id)

Komentar