oleh

Terseret Dugaan Kasus Tambang Ilegal, Gubernur Sherly Patut Diperiksa Penegak Hukum

banner

TERNATE, PNc — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, tak pantas mengelak lagi soal kasus yang kini tengah melilit perusahaan tambang PT. Karya Wijaya.

Dugaan yang ditudingkan berbagai pihak terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT. Karya Wijaya di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, makin kuat berhembus.

Apalagi sanksi yang telah dijatuhkan pihak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT. Karya Wijaya karena kedapaptan menggarap lahan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di Gebe.

Meski memiliki IUP Operasi Produksi, namun PT. Karya Wijaya tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin. Aktivitas seluas 51,3 hektare tersebut berujung pada pengenaan denda senilai Rp500 miliar.

Hal ini menambah panjang prahara yang dihadapi PT. Karya Wijaya, yang notabene saham mayoritasnya dimiliki Sherly Laos yang juga selaku gubernur Maluku Utara berkisar 71 persen lebih (kategori afiliasi).

Sebab lazimnya suatu perusahaan, dimana pemilik saham mayoritas, juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap aktivitas perusahaan, meskipun nama yang bersangkutan tidak masuk dalam struktur pengurus perusahaan. Karena saat rapat kepemilikan saham, maka Sherly Laos memiliki kewenangan yang bisa mengatur, bahkan menggeser posisi selevel direktur sekaligus.

Mencermati hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menyatakan, gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dapat diperiksa aparat penegak hukum, jika terbukti memiliki keterkaitan dengan PT. Karya Wijaya.

Mengutip Inilah.com, Ficar menegaskan, pemeriksaan dapat dilakukan Satgas PKH maupun Kejaksaan Agung apabila ditemukan indikasi afiliasi.

“Ya jika ada keterkaitan, siapapun wajib diperiksa. Termasuk gubernur Malut,” tegas Ficar, Jumat (27/02/2026).

Menurut dia, apabila Sherly selaku pemilik PT Karya Wijaya, dan mengetahui adanya pelanggaran hukum, namun tidak mengambil langkah pencegahan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pidana.

“Jika itu tidak dilakukan maka, ia dianggap tahu dan menjadi bagian dari pelaku pidananya. Dan jika ada perkara lain yang menyangkutkan namanya, juga harus dipertanggung jawabkan,” kata Ficar.

Sanksi Rp500 M Belum Cukup

Sorotan terhadap PT Karya Wijaya sebelumnya juga disampaikan Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman. Ia menilai sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar terhadap perusahaan tersebut belum cukup.

Jatam mendesak agar izin tambang dicabut dan proses pidana dilakukan terhadap pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab. Mereka menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah serius dan pengawasan negara dinilai lemah karena aktivitas tersebut berlangsung selama bertahun-tahun sebelum ditindak.

Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyebut perkara ini semakin krusial dengan munculnya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik. Ia menekankan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

Menurutnya, negara perlu menghentikan seluruh aktivitas pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan, serta memproses pidana semua pihak yang terlibat. Denda administratif, kata dia, seharusnya hanya menjadi sanksi tambahan.

Sementara itu, Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di Maluku Utara. Penindakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024.

Selain PT Karya Wijaya, Satgas juga menyegel PT Mineral Trobos yang terafiliasi dengan David Glen Oei, pemilik klub sepak bola Malut United. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di kawasan hutan, sementara nilai denda masih dalam proses perhitungan.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.(red/tim/ist/ic)

Komentar