oleh

BPJS Ketenagakerjaan Launching Kanal Pembayaran Iuran Melalui Bank Maluku-Malut

banner

TERNATE, PNc – BPJS Ketenagakerjaan⁠ resmi meluncurkan layanan pembayaran iuran melalui kanal bayar Bank Maluku Malut⁠ di Hotel Amara Ternate, Jumat pagi (08/05/2026).

Peluncuran tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan peluncuran ini dihadiri Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, bersama Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Abdurahman Labahato dan Ujang Romli.

Hadir pula jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pimpinan Bank Maluku-Malut, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Bambang Joko Sutarto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas komitmen dan dukungan yang terus diberikan terhadap program perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mewakili manajemen menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Ibu Gubernur Maluku Utara yang konsisten mendukung program perlindungan pekerja,” ujar Bambang.

Menurutnya, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Maluku-Malut merupakan bagian dari upaya memperluas akses pelayanan bagi masyarakat, terutama pekerja informal yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki keinginan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun terkendala minimnya literasi keuangan serta keterbatasan akses terhadap layanan perbankan dan pembayaran iuran.

Karena itu, melalui peluncuran kanal pembayaran ini, masyarakat kini diharapkan lebih mudah melakukan pendaftaran kepesertaan maupun pembayaran iuran secara cepat, aman, dan terjangkau melalui jaringan layanan Bank Maluku-Malut yang tersebar di berbagai daerah di Maluku dan Maluku Utara.

“Melalui peluncuran kanal pembayaran ini kami ingin mempermudah pekerja dalam melakukan pendaftaran maupun pembayaran iuran,” katanya.

Bambang juga menyoroti perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap perlindungan kelompok pekerja rentan seperti petani, nelayan, pengemudi ojek online, buruh harian, hingga pekerja sektor informal lainnya yang dinilai sangat membutuhkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan bagi pekerja informal sangat penting mengingat kelompok tersebut memiliki risiko kerja yang tinggi namun sering kali belum memiliki perlindungan yang memadai ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Ia mengakui, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Maluku Utara masih perlu terus ditingkatkan. Meski demikian, pihaknya optimistis jumlah peserta akan terus bertambah seiring meningkatnya dukungan pemerintah daerah serta kemampuan fiskal daerah yang diarahkan untuk perlindungan pekerja rentan.

“Harapan kami perlindungan bagi pekerja terus meningkat. Ini penting karena hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan maksimal,” ungkapnya.

Bambang menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan apabila mengalami risiko kerja maupun meninggal dunia.

Selain santunan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, ahli waris peserta yang meninggal dunia juga berhak menerima santunan hingga 48 kali gaji atau sekitar Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, biaya pengobatan peserta akibat kecelakaan kerja juga akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.

“Inilah bukti nyata kehadiran kami untuk memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.

Peluncuran kanal pembayaran melalui Bank Maluku-Malut ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan sektor perbankan dalam meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan sosial bagi para pekerja di Maluku Utara.

Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat kini memiliki alternatif pembayaran iuran yang lebih mudah dijangkau, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.(red/tim)

Komentar