oleh

Gandeng 24 Pengacara, Nurjaya Siap Laporkan Dugaan Manipulasi Biaya SPPD ke Polda, Kejati dan KPK

banner

TERNATE, PNc — Nurjaya Hi Ibrahim resmi menempuh jalur hukum dengan menggandeng 24 advokat untuk membongkar dugaan kejanggalan anggaran perjalanan dinas (SPPD) di DPRD Kota Ternate.

Tim hukum menyebut telah mengantongi indikasi awal praktik yang diduga terstruktur dan siap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.

Tim Hukum Nurjaya, yang dipimpin Suarez Yanto Yunus, SH. MH. pada 30 April 2026 secara resmi menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026.

Sebanyak 24 advokat kini tergabung untuk mengawal dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Nurjaya Hi Ibrahim sebagai anggota DPRD Kota Ternate yang diamanahkan untuk mengawasi setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat. Upaya hukum yang ditempuh dinilai sebagai bentuk tanggung jawab politik sekaligus moral dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Ahmad Rumasukun, menegaskan pihaknya berkomitmen mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut.

“Ini bukan sekadar polemik. Kami akan menindaklanjuti seluruh langkah hukum untuk membongkar fakta yang ada,” tegasnya.

Menurut tim hukum, langkah yang ditempuh Nurjaya bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan dorongan untuk memperbaiki tata kelola keuangan publik yang transparan dan berintegritas. Mereka juga menilai upaya ini sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi tanpa kompromi.

Namun, langkah Nurjaya justru berujung pada pelaporan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate oleh 29 anggota dewan dari berbagai fraksi, termasuk NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, serta fraksi gabungan PPP-PAN-PBB. Meski demikian, tim hukum menegaskan pelaporan tersebut tidak akan mengubah sikap kliennya.

“Klien kami tidak memiliki persoalan personal dengan anggota DPRD. Ini murni perjuangan hukum untuk mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif. Bahkan, klien kami siap menghadapi segala konsekuensi hukum,” ujar Ahmad.

Lebih jauh, tim hukum mengklaim telah menemukan indikasi awal adanya pola yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis melalui mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran.

“Ada kejanggalan serius yang kami temukan. Dugaan ini mengarah pada praktik yang terstruktur, yang tentu memiliki konsekuensi hukum berat,” ungkapnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, tim hukum memastikan akan melaporkan kasus tersebut ke sejumlah aparat penegak hukum, di antaranya Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim hukum juga mengajak publik untuk ikut mengawal proses ini agar berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami tidak ingin klien kami berjuang sendiri. Ini adalah kepentingan publik. Kami berharap semua pihak mengawal proses ini secara objektif dan bertanggung jawab,” tutupnya.(red/tim)

Komentar