TERNATE, PNc – Pembangunan Villa Lago Montana Resort & Restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, dinilai ada unsur perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, pembangunan villa milik Agusti Talib ini dibangun dengan cara menabrak hukum yang berkonsekuensi terhadap tindak pidana. Demikian disampaikan Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut), Agus Salim R. Tampilang kepada awak media, Kamis malam (30/04/202).
Agus mengatakan, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2012-2032 Pasal 20, yang bertujuan melindungi Danau Laguna dari longsor dan pencemaran. Sebab Air yang ada di Danau Laguna merupakan air baku yang digunakan oleh Pemerintah Kota Ternate, untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Menurut Agus, pengakuan Agusti Talib belum lama ini bahwa ia memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 27.01.02.03.1.00934 yang terbit 19 Desember 2013 lalu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, maka pembangunan Villa Montana justru menunjukan ada tindakan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.
“Jika di kawasan sempadan danau dan kawasan rawan tanah longsor yang dilindungi, dengan kawasan hutan lindung, ternyata ada pembangunan yang dilengkapi SHM, itu tidak bisa dibenarkan dan patut ditelusuri siapa pelaku intelektualnya. Yang dinilai mampu pengaruhi pejabat BPN untuk menyalahgunakan kewenangan, dan sarana yang ada padanya, sehingga menerbitkan SHM di zona terlarang tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, agar segera meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM Villa Lago Montana.
“Siapapun yang terlibat menerbitkan SHM milik Agusti Talib, harus dimintai pertanggungjawaban hukum oleh APH. Baik itu pihak kejaksaan maupun pihak kepolisian,” tegasnya.
Agus juga menegaskan, bahwa Villa Lago Montana jelas-jelas dibangun di daerah sempadan Danau Laguna, dan termasuk berada di kawasan lahan rawan tanah longsor.
“Pembangunan Villa Lago Montana, tidak layak mendapatkan SHM. Sebab di kawasan sempadan danau adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” ujarnya.
Mantan jurnalis ini juga mengatakan, jika ada pihak yang menerbitkan SHM tanpa melalui prosedur hukum, merupakan pelanggaran hukum serius. Karena ada dugaan tindakan mempengaruhi pejabat untuk menyalahgunakan kewenangannya.
Karena tanah yang dikuasai langsung oleh begaraz hanya dapat diberikan kepada masyarakat dengan status Hak Pakai (HP).
Lebih jauh Agus memaparkan, pembangunan Villa Montana kini, tidak hanya mengalami konflik tata ruang wilayah Kota Ternate, sehingga hanya berujung pada penertiban oleh Dinas PUPR kota Ternate.
Namun, lebih dari itu, pembangunan Villa Lago montana ini, sudah mengarah pada perbuatan pidana khusus. Sebab, kata Agus, air baku yang menjadi aset daerah yang harus dilindungi, kini disalahgunakan oknum-oknum tertentu dengan menerbitkan sertifikat.
“Disini terlihat ada penyalahgunaan kewenangan yang berakibatkan pada perbuatan korupsi atau mafia tanah. Jadi saya ingin tegaskan kata “korupsi” itu, bukan hanya menyalahgunakan uang negara. Tapi menyalahgunakan aset negara/ perekonomian negara juga masuk kategori korupsi. Contoh kasusnya di beberapa daerah seperti Riau, Kalimantan dan Kabupaten Merauke,” jelasnya.
Agus juga menegaskan, pihak penegak hukum harus serius menangani perkara penyalahgunaan kewenangan ini. Karena ripastikan, banyak pihak yang diduga ikut terseret.
“Sebab dari penerbitan SHM saja, telah menunjukan adanya unsur perbuatan jahat yang menguntungkan pihak tertentu.(red/tim/htc/ist)



























Komentar