PILING NEWS.com, adalah situs berita, berkantor pusat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut). Sebagai fungsi kontrol, merujuk Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, PILING NEWS tetap menegakan independensi, serta menjaga Kode Etika Jurnalistik (KEJ), maupun Kode Prilaku Wartawan (KPW).
Nama PILING NEWS, terdiri dua suku kata. PILING, bahasa Makeang, salah satu etnis di Maluku Utara. NEWS (bahasa Inggris). Arti PILING — bahasa Makeang (Ngofagita/Waigitang), memiliki arti PESAN atau KABAR. Sedangkan terminologi kata PILING adalah Portal Informasi Lintas Negeri.
PilingNews.com, Juga Mempunyai Link Channel YouTube, nama channel @PilingTVO. Menyajikan Konten Berita Video PilingNews.com. Model Penyajian Beritanya Berbasis Video Dengan Sistem Pengelolaan Narasi Audio Terintegrasi (Dubbing). Bertujuan Memudahkan Publik Pembaca/Pemirsa Memahami Isi Pesan Berita Yang Disampaikan. Dibawah Badan Hukum Indonesia PT. PILING DELTA MULTIMEDIA Beserta Perizinan Yang Melingkupinya, Penyusunan Maupun Pengelolaan Berita Selalu Berpedoman Pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Serta Mematuhi Ketentuan Kode Etik Jurnalistik Maupun Kode Prilaku Wartawan Sebagaimana Ketetapan Dewan Pers.
Terkait naskah, narasi audio, maupun gambar (visual-video), bilamana terdapat kekeliruan (tanpa unsur kesengajaan) dalam penyajian, maka ketentuan perbaikan tetap bersandar pada Undang Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Meliputi Hak Koreksi, Hak Klarifikasi, maupun Hak Jawab.
Link interkoneksi media sosial untuk Piling News: 1. TikTok (tiktok.com/@pilingtvo2023)

























