HALTIM. PNc – Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) seorang wanita ibu rumah tangga, warga Desa Nanas Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, yang diduga Pelaku pengedar minuman keras (Miras).
Sebanyak 1.516 kantong miras jenis cap tikus dikemas dalam 30 karung menggunakan mobil pic up jenis carry dari Desa Nanas, akan disebar ke Kecematan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, melewati Kabupaten Halmahera Timur, pelaku diringkus oleh anggota Polsek Maba Selatan, pada, Rabu 24 Mei 2023 pukul 11.00 Wit. di Desa Bicoli.
Kasi Humas Iptu Masqun Abdukish S.H menjelaskan, ” di informasikan oleh salah satu warga Maba selatan yang mengetahui keberadaan minuman keras tersebut sehingga dari informasi tersebut di laporkan kepada tiga Anggota Babinkamtibmas yakni Bripka Saleh Abubakar Bripka Jufri mareku dan Bripka Ikbal ansar dan ke tiganya bersama-sama mengecek langsung di tempat, setelah di cek ternyata benar ada pengangkutan yang di lakukan oleh sopir dan pemilik minuman keras (Ibu Del sula) yang akan menuju ke Patani” ungkapnya.
lanjut Kasi Humas, “menyampaikan bahwa keterangan yang di sampaikan oleh Pemilik Minuman keras (Ibu Del sula) bahwa minuman tersebut bersumber dari kec Ibu Kab halbar yang di beli dngan harga Rp. 25.000 per kantong dan di jual dngan harga Rp. 50.000 Per kantong plastik, minuman tersebut direncanakan mau di jual di maba selatan dan Patani Timur kab. halteng” tutupnya. (Epk)
Komentar