SOFIFI, PNc—Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) tahun 2023, akan memanfaatkan layanan Pusat Data Nasional Server (PDNS) Kementerian Komunikasi Informatika Republik Indonesi.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi meningkatnya biaya operasional, dan tingginya kebutuhan space server ke depan.
Hal ini dikemukakan Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan E-Government Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Muhammad Firman, Senin (10/05/2023), di ruang kerjanya di Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara.
Dijelaskan, pemanfaatan layanan PDNS ini dilakukan dengan mengintegrasikan, atau memindahkan sejumlah aplikasi yang tersedia di server saat ini ke server yang baru (PDNS). Proses ini, lanjut Firman, akan memerlukan waktu yang tidak sedikit. Namun ia pastikan, akan terus mengupayakan proses tersebut berlangsung sesuai harapan.(red/FMS)
Komentar