SOFIFI, PNc—Status jabatan Saifuddin Djuba selaku Plt Kadis PUPR Malut telah definitive. Status ini setelah gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Jumat siang (16/09), melantik Saifuddin Djuba yang berlangsung di Aula Melati kantor gubernur di Sofifi.
Di kesempatan itu, gubernur AGK mengungkapkan, pelantikan Saifuddin Djuba menjadi kepala dinas definitif tidak semudah yang dikatan banyak orang. Kata gubernur, sebelum melantik, ia harus berdiskusi bersama lembaga anti rasua atau KPK.
“Bayangkan, BKD harus bolak-balik Jakarta, jadi tidak semuda yang dibayangkan melantik seseorang jadi kepala dinas. Kerana yang tidak memiliki kapasitas juga ada yang melapor sampai ke pusat,” kata gubernur.
AGK juga menegaskan, di sisa masa jabatannya kurang dari dua tahun ini, ia tak akan ambil pusing untuk bertindak tegas, jika masih ada OPD yang melakukan langkah di luar prosedur. Siapapun dia, Kepala Bidang dan Kepala Seksi bertindak di luar tugas, akan mendapat sanksi tegas.
“Ini yang saya berharap agar tidak terulang lagi, saya sudah tidak perlu lagi jabatan saya tinggal kurang dari dua tahun lagi, OPD, Kabid hingga Kepala Seksi silahkan melapor saya akan tidak mau ambil pusing, melaporlah sampai kepusat saya menunggu,” tegas gubernur.
Selain Saifuddin Djuba, gubernur juga melantik Ridwan Hasan dengan jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.(red/adv)
Komentar