TERNATE, PNc–Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29 tahun 2025, memotong banyak anggaran yang semestinya ditransfer ke daerah.
Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja dengan mengurangi transfer daerah ke provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp50 triliun lebih.
Inpres RI itu meminta daerah fokus pada anggaran belanja, pelayanan publik dan yang mendukung ketahanan pangan. Membatasi belanja yang bersifat seremoni, Bimtek, dan belanja honorarium,.
Mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen dan lebih selektif dalam memberikan hibah berbentuk uang, barang maupun jasa.
Karena itu pada tahun 2025 ini, masyarakat jangan terlalu berharap banyak terkait pembangunan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebab jangankan untuk pembangunan, untuk membayar gaji pegawai saja sebagian Pemda mengalami kesulitan.
Demikian, diutarakan pemerhati pembangunan daerah di Tapanuli Bagian Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Aulia Akbar, Senin sore (10/02/2025), sebagaimana dilansir waspada.id.
Ia bahkan mengaku miris dengan kondisi keuangan daerah pasca terbitnya KMK No.29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah. Keuangan daerah banyak yang dipotong.
Bagaimana dengan pemerhati pembangunan di Maluku Utara, sehubungan dengan pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat melalui DAK dan DAU?(tim/red/aw)
Komentar