TERNATE, PNc—Pada tanggal 4 November 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 83/TUN/TF/2025, menolak permohonan PK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP)—anak perusahaan Harita Group, yang beroperasi di salah satu pulau kecil, Wawonii, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pulau ini memiliki total luas wilayah 715 km persegi (total daratan dan perairan). Lokasinya berada di Kabupaten Konawe (Sultra). Ukuran pulau ini tiga kali lebih besar dari Pulau Gebe di Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Kabupaten Halmahera Tengah. Luas wilayah Pulau Gebe hanya 224 km persegi, namun “digerogoti” lebih dari satu perusahaan tambang nikel.
Kasus Pulau Wawonii ini, oleh Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK), menyatakan bahwa putusan MA dalam PK, merupakan kemenangan bagi warga Wawonii. Warga di pulau itu menang atas PK yang diajukan perusahaan tambang nikel PT. GKP.
Teo Rffelsen dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengatakan, dengan adanya preseden putusan ini, pemerintah harus berbenah, dan mencabut semua izin industri ekstraktif yang ada di pulau-pulau kecil. Sebagaimana data Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjelaskan bahwa ada 226 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di 477 pulau kecil yang tersebar di 21 kabupaten/kota se-Indonesia.
Hal senada juga disampaikan Edy Kurniawan Wahdi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut Edy, ini lebih dari sekedar kemenangan hukum warga Pulau Wawonii. Dan bahwa putusan ini menjadi preseden penting bagi tata kelola sumber daya alam dan perlindungan pulau-pulau kedil dari ancaman ekstraktivisme. Kemenangan warga Wawonii kata Edy, harus menjadi dasar untuk meninjau dan menghentikan praktek serupa di wilayah lain seperti di kepulauan Raja Ampat, Kepulauan Maluku, dan pulau-pulau kecil lain di Indonesia yang menghadapi ancaman eksploitasi tambang.
Sementara Muh Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memaparkan, kemenangan warga Wawonii tersebut, bukan semata perkara hukum legal dan ilegal. Lebih dari itu, ini adalah persoalan hidup dan matinya warga pulau kecil. Sebab, kehidupan rakyat di pulau kecil bertumpu pada hubungan timbal balik, pertukaran antara tubuh dengan tanah, pesisir, dan laut, yang menjadi sumber kehidupan dan identitas mereka. Ketika Tambang merusak semua itu, maka terputuslah pertukaran yang menopang kehidupan. Bukankah itu sama saja dengan bentuk pembunuhan yang dibungkus atas nama tambang nikel, transisi energi dan mantar tren rendah karbon.(red/tim)



























Komentar