oleh

PPK dan Penyedia Konstruksi Diminta Gunakan SHS Terbaru 2023

banner

SOFIFI, PNc—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara (PUPR Malut), melalui Bidang Jasa Konstruksi telah merampungkan update data terbaru terkait Standar Harga Satuan (SHS) bahan bangunan, yang di dalamnya termasuk bahan material alam, seperti batu, pasir, dan lain-lain.

Update SHS bahan bangunan ini diperoleh, setelah tim Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Malut, melakukan survei lapangan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara bulan Desember tahun 2022 lalu.

banner

Hasil survei tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 218/KPTS/2023 Tentang Penetapan Standar Harga Satuan Upah dan Bahan Bangunan Konstruksi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Unit Kerja Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.

“Mengapa survei untuk menentukan perubahan SHS ini dilakukan setiap tahun. Karena harga bahan bangunan dapat berubah setiap waktu, terutama bahan baku material, seperti pasir, batu, begitu juga semen, dan lain-lain. Sehingga harus disurvei lagi. Tim kami turun langsung ke setiap pertokoan bahan bangunan di kabupaten dan kota, juga mengecek langsung titik-titik penjualan bahan material alam seperti batu, kerikil, dan pasir,” ungkap Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Malut, Nasruddin Salama, ST, kepada PilingNews.com, Rabu (08/03/2023) di kantor Dinas PUPR Malut di Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara, sembari mengatakan, SHS ini juga sudah mulai diberlakukan awal tahun 2023 triwulan pertama.

Saat disinggung soal SHS yang ditetapkan melalui SK bupati atau walikota di masing-masing tempat, Nasruddin menjelaskan, memang ada item-item terkait SHS di setiap kabupaten dan kota yang telah ditetapkan melalui SK kepala daerah (bupati/walikota) yang diakomodir dalam menentukan SHS tingkat provinsi. Karena tidak semua item harus diakomodir, mengingat ada wilayah tertentu yang tidak bisa disamakan SHS-nya, karena dinilai tidak sesuai jika dituangkan dalam SK gubernur untuk level provinsi.

“Hasil survei terkait SHS yang sudah di-SK-kan oleh gubernur ini, kami telah mendistribusikan ke semua PPK, khususnya di Dinas PUPR Malut, maupun dinas-dinas terkait, seperti Perkim, Dikbud, BAPPEDA, Keuangan, dan lain-lain,” tandas Nasarudin.(red)

banner

Komentar