oleh

Lagi, Pemprov Malut Digugat ke PN Ternate, Ini Masalahnya

banner

TERNATE, PNc– Sebelumnya, sukses meloloskan hak pengusaha Christian Wuisan alias Kian, dalam kasus perdata dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kini, Law Office Hendra Karianga & Associates, berkantor pusat di Jakarta, kembali memperkarakan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, dibawah pimpinan gubernur Sherly Tjoanda, atas nama CV. Adhi Tri Karsa.

Direktur CV. Adhi Tri Karsa, Zulkifli Diwila terpaksa menggandeng Law Office Hendra Karianga & Associates sebagai kuasa hukumnya karena merasa dirugikan atas pembatalan kontrak proyek Pembangunan Jembatan Saketa Balitata (Saketa – Gane Dalam) dengan nilai Rp4.122.190.000 secara sepihak.

Kebijakan Pemprov tersebut digugat secara resmi ke Pengadilan Negeri Ternate oleh Law Office Hendra Karianga & Associates, Selasa (14/04/2026) setelah mendapat kuasa dari CV. Adhi Tri Karsa, tertanggal 11 April 2026.

Kuasa hukum Zulkifli, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH membenarkan jika pihaknya ditunjuk untuk bertindak dan atas nama CV. Adhi Tri Karsa, dalam rangka penegakkan keadilan terhadap perkara perdata melawan Pemprov Malut.

Bagi Hendra, pembatalan kontrak sepihak yang dilakukan Pemprov terhadap kliennya itu dinilai aneh. Karena seluruh dokumen kliennya, seperti SPPBJ, SPMK hingga DPL telah diterbitkan. Hal ini dianggap Hendra, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kontrak dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Seluruh kewajiban administratif sudah dipenuhi klien kami. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menunaikan kewajiban mereka, seperti membayar uang muka. Itu harus ditunaikan berdasarkan pengajuan dokumen. Sudah begitu, mereka (Pemprov) melakukan pembatalan sepihak terhadap kontrak proyek tanpa alasan jelas. Ini sudah masuk wanprestasi dan harus kita proses melalui jalur hukum,” ungkap pengacara kondang asal Maluku Utara yang kini eksis di Jakarta itu.

Hendra kemudian menguraikan bentuk kerugian kliennya terkait dampak pembatalan kontrak proyek pembangunan jembatan Saketa – Balitata yang telah ditandatangani 12 Februari 2026 lalu dengan durasi pekerjaan 240 hari kalender. Meliputi potensi keuntungan senilai Rp618 juta, jaminan pelaksanaan Rp206 juta, jaminan uang muka Rp1,2 miliar, hingga kerugian immaterial pada kisaran Rp2,5 miliar.

Selain menyoroti soal pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diganti tanggal 9 Maret 2026, Law Office Hendra Karianga & Associates juga meminta pengadilan, melarang pihak penyedia jasa untuk melelang ulang proyek tersebut hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Agar tidak melahirkan kerugian baru dan menimbulkan konflik hukum baru yang luas, kami minta proyek ini tidak boleh ditenderkan ulang. Kegiatan ini kan masih dalam sengketa hukum, maka tunggu hasil pengadilan hingga memiliki kepastian hukumnya. Ini negara hukum. Hukum harus jadi panglima tertinggi di negeri ini. Bukan dasar suka atau tidak suka,” tegas Akademisi dan Advokad Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera tersebut.(red/tim/ist)

Komentar