TERNATE, PNc–Koalisi Pemberantasan Korupsi Provinsi Maluku Utara (KPK Malut) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (05/02/2025), mendesak penyidik segera menetapkan mantan bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ISDA dan sejumlah proyek jalan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Ajis Abukara, menyoroti proyek ISDA yang bersumber dari APBD 2023 senilai Rp17,5 miliar yang dikerjakan PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Proyek itu dinilai bermasalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara pada kisaran Rp8 miliar.
Ajis menegaskan, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Suprayitno (mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu), MPR alias Melanton, dan Yopi Saraung selaku Komisaris PT DSM.
Namun, menurutnya, penanganan perkara dinilai belum menyentuh aktor kunci di level pengambil kebijakan.
“Bupati adalah penanggung jawab tertinggi jalannya pemerintahan dan proyek kala itu. Tidak masuk akal jika tidak mengetahui proses evaluasi dan pelaksanaan kegiatan sebesar itu,” kata Ajis di hadapan massa aksi.
Selain proyek ISDA, massa juga menyinggung dugaan penyimpangan proyek jalan Tabona-Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV. Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong-Nunca (butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV. Berkat Porodisa.
Massa secara terbuka meminta Kejati Maluku Utara tidak tebang pilih menangani perkara dan segera menetapkan Aliong Mus, mantan Kepala BPKAD, serta Kepala Bappeda Samsudin Ode Maniwi sebagai tersangka.
Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Maluku Utara terkait tuntutan massa KPK Malut tersebut.(red/tim)



























Komentar