oleh

Tok! PK Ditolak MA, Hendra: Gubernur Sherly Bayar Utang Segera! Tak Boleh Lagi Beropini Aneh-aneh

banner

TERNATE, PNc — Polemik utang pinjaman antara pengusaha Kristian Wuisan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berakhir sudah. Setelah sebelumnya, memori Peninjauan Kembali (PK) nomor : 1413 PK/PDT/2025 yang diajukan Gubernur Sherly Tjoanda melalui pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara 22 Agustus 2025 lalu, ternyata ditolak Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi,SH.,M.Hum dengan Anggota Dr. Rahmi Mulyati,SH.,MH dan Dr. Lucas Prakoso, SH.,M.Hum lewat amar putusannya pada tanggal 1 Desember 2025 menolak PK Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dengan ditolaknya PK Gubernur Sherly sebagai pemohon, otomatis mempertegas putusan Pengadilan Negeri nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte tanggal 12 Maret 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No. 16/PDT/2025/PT TTE tanggal 5 Mei 2025 atas perkara hutang piutang yang diajukan Kristian Wuisan melalui Law Office Hendra Karianga & Associates.

Kuasa hukum Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH membenarkan amar putusan penolakan PK Gubernur Sherly oleh Mahkamah Agung ini.

Menurut Hendra, putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga Sherly sebagai pejabat negara harus taat dan menghargai putusan hukum sekaligus segera menindaklanjuti apa yang menjadi kewajibannya dalam perkara tersebut.

“Jangan melakukan pembangkangan terhadap isi putusan pengadilan. Dia (gubernur Sherly-red) harus patuh, tunduk, serta melaksanakan dengan konsekwen. Kami harapkan itu, dan lebih cepat lebih baik . Jangan lagi dia memberikan opini yang aneh aneh. Kalo dia gak bayar, kita akan ajukan ke pengadilan. Dan pengadilan akan paksa. Yakni pengembalian uang dengan bunganya,” tegas Hendra, Selasa malam (02/12/2025) kepada PilingNews.

Untuk diketahui, pengusaha Kristian Wuisan melalui pengacaranya, Dr. Hendra Karianga,SH.,MH menggugat Pemprov Maluku Utara karena tidak memiliki itikad baik melunasi pinjaman dengan nominal sekira Rp2,8 milyar kepada kliennya. L

Meski Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah memutuskan Gubernur Maluku Utara sebagai tergugat 1 Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat II segera melunasi kewajibannya kepada penggugat Kristian, namun Gubernur Sherly menampiknya seraya menempuh upaya hukum melalui PK.

Alhasil, upaya hukum gubernur Sherly melalui pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Malut ini ternyata gagal lagi. Dan Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua Majelis Prof. Dr. H. Hamdi, SH.,M.Hum menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh gubernur Sherly Tjoanda.(red/tim/ist)

Komentar