oleh

Perusahaan Tambang Alngit Raya Bandel, Pemda Haltim Ancam Stop Beroperasi: Ini Dia Masalahnya!

banner

MABA, PNc–Aktifitas tambang PT. Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, disebut tidak memiliki dokumen berupa analisis izin lintasan jalan raya (andalalin).

Hal ini karena aktivitas perusahaan tersebut, selama ini, memanfaatkan fasilitas jalan nasional yang membentang dari arah timur ke barat di kawasan Desa Wailukum.

banner

Meski tidak semua badan jalan dimanfaatkan pihak perusahaan, namun aktifitas keluar masuk kendaraan berat aktifitas tambang, dikatakan sangat mengganggu pengguna jalan raya lintas Maba-Buli di Kabupaten Halmahera Timur.

Atas nama pemerintah daerah Halmahera Timur, Sekda Haltim, Ricky Chayrul Rickfat, kepada wartawan mengatakan, Pemda Haltim sudah pernah meminta dokumen izin perlintasan, bukan hanya kepada PT. Alngit Raya, tapi hampir semua perusaan pertambangan yang beroperasi di Halmahera Timur, kecuali PT. Antam, namun belum diberikan.

“Permasalahanya karena kewenangan itu ada di Balai jalan Nasional dan Balai Perhubungan Darat. Jadi nanti Pemda akan mengkroscek. Apabila benar, bahwa yang bersangkutan (PT. Alngit Raya) tidak memiliki izin, maka kami akan melakukan teguran secara tertulis kepada perusahaan untuk melengkapinya,” katanya.

Terkait andalalin ini kata Sekda Ricky, sampai sekarang, ada beberapa perusahaan yang sudah kita larang untuk melakukan aktifitas,” tegas Sekda.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 Ayat 1 menjelaskan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas atau andalalin.

Dan pemberian izin, dispensasi dan rekomendasi untuk penggunaan bagian-bagian jalan nasional ini juga, diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20 Pasal 5 Tahun 2010, tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan yang dapat digunakan.(epk)

banner

Komentar