TERNATE, PNc–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, bakal melakukan rolling atau pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kota Ternate yang diusulkan masing-masing fraksi.
Ketua Bamus DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, AKD akan diganti atau dirolling, mulai dari komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Kehormatan (BK).
“Rolling itu berdasarkan peraturan DPRD Kota Ternate tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Ternate. Masa jabatan AKD selama 2 tahun 6 bulan,” kata Ketua Bamus DPRD itu, Senin (14/03/2022).
Sesuai ketentuan pasal 104 ayat (5), pasal 108 ayat (7), pasal 113 ayat (5), pasal 116 ayat (5) serta pasal 121 ayat (8) dan ayat (9) menegaskan bahwa, masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi, Bapemperda dan Banmus selama 2 tahun 6 bulan.
“Banggar dan BK DPRD Ternate ada norma yang mengatur bisa dilakukan rolling setiap tahun maupun setelah masa jabatan 2 tahun 6 bulan berdasarkan usulan fraksi,” ujarnya.
Muhajirin menyatakan, pimpinan meminta ke fraksi-fraksi melalui surat pimpinan untuk segera memasukkan, apakah ada perubahan distribusi anggota fraksi ke alat kelengkapan atau tidak.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Ternate itu mengumpamakan bahwa misalnya anggota DPRD yang awalnya berada di Komisi I akan tetap ataukah dipindahkan ke komisi lain.
“Itu sebentar, ada kurang lebih dua tiga hari ke depan kita akan menda patkan nama-nama itu, setelah itu baru kita siapkan rolling, atau pergantian. Dan mekanisme pemilihannya nanti diatur. Misalnya Pak Anas Ketua Komisi III ke depan, kalau masih calon dan masih dipilih berdasarkan suara terbanyak,” tandasnya.(wis)
Komentar