Kandati Lahan Bersengketa Menjadi Alat Bukti PN Soasio, PT. ARA Masih Tetap Golojo

banner

MABA, PNc – Meski kasus sengketa dengan Karlin Piga masih bergulir di pengadilan Negeri Soa Sio Tidore, PT. ARA enggan menghentikan produksi di Lahan Objek sengketa tersebut. Hal ini membuat pihak Karlin Piga Selaku penggugat mendatangi pihak terkait untuk menghentikan operasi, pada Kamis 03/03/22v di Kantor PT. Berkat Anugerah Abadi.

Kepada wartawan kuasa Hukum Karlin Piga, Ishak Raja mengatakan, “Saya menghargai pihak perusahaan sebagai kuasa hukum ibu Karlin ada hal yang menurutnya tidak wajar selama perkara ini bergulir, mengingat secara materil penggugat sangat di rugikan. Sejak awal kami meminta PT ARA, untuk menyelesaikan secara baik baik dengan klien kami, namun sejak somasi itu kami berikan ternyata PT. ARA sendiri tidak punya win win solusi terkait dengan opsi kita,” ungkapnya.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Lanjut Ishak, “Bagi dia dari pembuktian ini, pihak yang mengklaim sebagai pemilik ternyata tidak bisa membuktikan termasuk pak Hadi. Tidak membuktikan hak kepemilikan tanah. karena itu kita bisa simpulkan sementara sejak awal sudah ada rekayasa dan Kami menyampaikan secara baik baik kepada PT. ARA agar operasi pekerjaan di lahan sengketa untuk di hentikan dulu,” pintanya.

Tambah Ishak, “Harusnya menunggu sampai perkara ini selesai, karena kerugian akan semakin banyak yang terimah klien ibu Karlin. Kami berharap betul bijaksana perusahaan melihat ini, kami sudah buka diri namun dari perusahaan tertutup, padahal seluruh bukti bukti telah kami kantongi, Jika ini tidak bisa di komunikasi maka akan ada blokade pekerjaan di lokasi lahan sengketa tersebut,” bebernya.

Terpisah dari itu Ishak juga meminta, “Kami minta 1 x 24 jam untuk menarik alat kerjanya, kalau tidak maka penggugat akan memblokade seluruh aktivitas di lokasi. Kami tidak punya tendensi atas masalah ini, ini dari permintaan klien kami,” pintanya.

Sementara itu salasatu perusahaan yang di bawah PT. ARA, yaitu PT. Berkah Alam Abadi sebagai yang mempunyai alat produksi di lokasi sengketa kepada kuasa hukum Ishak mengatakan dirinya tidak bisa berbuat banyak karena harus ada interuksi dari PT. ARA.

“Saya sebagai karyawan dan akan sampikan kepada pemilik, sekilas dengan permintaannya seluruh kerja di atas dengan PT. ARA. Jika kami menarik Alat maka harus koordinasi dengan PT. ARA,” tangkis Koordinator PT. BAA.

Namun ia juga mengatakan akan menyampaikan ini kepada pemilik PT. BAA atas permintaan dari kuasa hukum Karlin Piga.

“Kalau kami tarik alat dan mereka tidak ijinkan maka kami akan kena sangsi dari mereka,” akui Koordinator. (Epk)

banner

Komentar