MABA, PNc – Menjalankan instruksi Bupati, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdperindagkop UKM), Halmahera Timur, menggelar swiping barang sembako di setiap kios dan Toko ataupun Pasar, pada, Jumat 25/2/2022 di Kecamatan Kota Maba.
Pengawasan ini dilakukan, berdasarkan instruksi Bupati Haltim Ubaid Yakub, untuk memastikan ketersediaan stok barang, harga, dan kelayakan tanggal kadaluarsa produk yang dijual
Kepada wartawan Kadis, Perindagkop Haltim Tasmin Manaf mengatakan, “ini adalah bagian dari tugas kami yang dilakukan setiap Tahun, dengan maksud agar mengingatkan kepada seluruh pedagang yang ada jangan sampai menjual barang yang sudah Expaier. Barang makanan kalau sudah Kadaluwarsa tentu dapat mengakibatkan keracunan dan mempengaruhi kesehatan kita,” katanya.
Lanjut Tasmin, “Sebanyak 10 orang anggota yang diturunkan pada saat melakukan pengecekan di lapangan dan untuk diwilaya Kota Maba, semuanya sudah, kemungkinan selanjutnya kami juga telah menjadwalkan untuk ke wilayah Subaim-Wasile, Yang pastinya semua tempat akan ditempui,” cetusnya.
Dirinya berharap, “Mulai hari ini dan seterusnya seluruh pedagang jangan lagi menjual barang yang sudah lewat tanggal dan tahun (kadaluwarsa), bilamana ada kedapatan maka disita dan dimusnahkan,” harapnya. (Epk)
Komentar