TOBELO,PNc – Pasca dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Halmahera Utara senilai Rp. 1,3 Miliar, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halut kembali menetapkan satu dari dua orang tersangka dalam kasus yang serupa.
Kejari menetapkan satu orang tersangka ini yang tak lain adalah mantan Ketua Panwaslu Halut pada tahun 2015-2016 silam.
Sebelumnya, Kejari Halut menetapkan dua orang tersangka itu berinisial SH selaku mantan Sekertaris Panwaslu Halut dan GM selaku mantan Bendahara Panwaslu Halut dan telah ditahan di Lapas Kelas II Tobelo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, MB ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam pemeriksaan yang intens dilakukan oleh penyidik Bidang Pidsus yang di motori oleh Kasi Pidsus EKa Yakob Hayer, SH.
“Dalam pemeriksaan terakhir tadi sore, MB dengan ikhlas mengembalikan uang sejumlah Rp 40 juta kepada penyidik, selanjutnya kami lakukan penyitaan,”ujar Agus. Jumat,(28/02).
Agus menyebutkan, penetapan tersangka terhadap mantan ketua Panwas Halut ini, penyidik Kejari Halut telah mengantongi dua alat bukti atas perbuatan yang dilakukan MB dalam melakukan tindak pidana korupsi,(Tipikor).
“Hari ini di tetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan lalu kami tahan,”sebutnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015-2016.
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian Negara senilai Rp 1.365.861.596 (utm).
Komentar