oleh

Lantik Dua Pejabat Struktural, Bupati Tegaskan Kadis Tidak Harus Jadikan Batu Loncatan

banner

TOBELO,PNc –  Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara Ir. Frans Manery melantik dua pejabat struktural. Dua orang tersebut dilantik untuk menduduki jabatan eselon III di lingkup Pemkab Halut. Selasa, 18 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Surat keputusan Bupati Halmahera Utara dengan No. 821.2/01/BKDPSDA/Kep/PD/2021 tentang pengankatan pejabat struktural eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Berikut dua nama yang dilantik untuk menduduki jabatan eselon III Pemkab Halut:

1. Mulhan Ando jabatan lama Sekretaris Dinas PTSP, jabatan baru Sekretaris Nakertrans.

2. Muhamad Tapi Tapi jabatan lama staf Dinas Nakertrans, jabatan baru Sekretaris PTSP.

Kegiatan pelantikan yang berlangsung di ruang Meeting Fredy Tjandua dipimpin langsung oleh Bupati Halut Ir.Frans Manery disaksikan Sekretaris Daerah Drs.EJ Papilaya, MTP, Kepala BKD dan Pengembangan Sumberdaya Apartur Halut Ony Hendrik, Staf Ahli Bupati, Asisten setda Halut dan pimpinan OPD.

“Sampai dengan bulan April, kami akan terus menyusun dan merevisi jabatan dilingkup Pemda Halut sehingga dalam bulan Maret diharapkan sudah selesai, dan Birokasi Pemerintahan  dapat berjalan kembali dengan normal. Perombakan yang dilaksanakan  ini tidak ada pelanggaran tetapi lebih khusus pada penataan di organisasi yang kosong dan mencoba agar semua jabatan struktural akan di roling dan diupayakan pada jabatan fungsional,”ujar Bupati Halut, Ir.Frans Manery

“Jika ada kesalahan atau pelanggaran yang terjadi dalam bekerja akan dinonaktifkan, tetapi jika tidak ada kesalahan akan tetap diberikan tanggung jawab berdasarkan kemampuan yang dimiliki.Tidak ada yang istimewa dalam kegiatan roling jabatan, tetapi tinggal kita mengevaluasi kinerja masing-masing pegawai”sambungnya.

Pihaknya juga menyampaikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera berkoordinasi ke pihak KSN untuk dilaksanakan asesmen, sehingga Birokasi Pemerintahan dapat berjalan dengan baik berdasarkan UU disiplin pegawai harus ditingkatkan bersama.

“Diharapkan kepada pimpinan OPD untuk melaporkan pegawai yang tidak disiplin agar dapat dibenahi dengan baik, karena banyak kedapatan pelanggaran akibat kurangnya disipilin itu sendiri”cetusnya.

Bupati juga berharap, setiap pimpinan OPD agar tidak menjadikan statusnya sebagai batu loncatan melainkan cara pengabdian di daerah.

“Kepada Kadis Pendidikan, bahwa guru yang baru diangkat belum mencapai lima tahun tidak dapat dipindahkan apabila tidak ada nota dinas bupati, sehingga jangan jadikan Kabupaten ini sebagai batu loncatan”tegasnya.(utm)

banner

Komentar