JAKARTA, PNc–Dewan Pers (DP) menyarankan kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Bupati (Perbup) di masing-masing tingkatan pemerintahannya. Hal ini untuk menjadi landasan formal bila ingin menjalin kemitraan, berupa kerjasama yang menguntungkan antara pemerintah daerah dan perusahaan pers di masing-masing daerah di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, bisa menjadi dasar bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun kehumasan di semua tingkatan pemerintah di daerah, baik di sekretariat kantor gubernur, kantor walikota, maupun kantor bupati.
Demikian, disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH. Bangun di Jakarta, saat menerima kunjungan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Djafar Muslim dan Adrianto Djaku, Kamis (13/01/2022) di aula ruang rapat Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kunjungan kerja Djafar dan Adrianto ke Dewan Pers ini, sebagai bagian dari tugas Dinas PUPR Malut, dalam rangka mengkonsultasikan ketentuan kerjasama formal tambahan antara Dinas PUPR Malut dan media massa yang ada di Provinsi Maluku Utara.
Hendry memaparkan, banyak dinas, badan, maupun lembaga pemerintahan yang ada di daerah-daerah, selalu datang ke dewan pers, untuk mengkonsultasikan perihal yang sama. Hal ini mengingat banyaknya media massa yang tumbuh di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terutama media cyber (online), kemudian menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah berupa pemuatan berita berbayar berupa advertorial, maupun periklanan atau jenis-jenis publikasi berbayar lainnya di media massa, baik cetak, elektronik, maupun cyber news. Mengingat anggaran yang digunakan adalah keuangan negara.
Dalam hal yang demikian itu, Hendry menyarankan kepada gubernur, bupati atau walikota untuk menerbitkan Pergub, Perwali, atau Perbup, agar menjadi landasan atau acuan formal kerjasama dimaksud. Dan Dewan Pers dalam hal ini, juga menyusun dan menetapkan ketentuan-ketentuan formal, merujuk Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, baik bagi perusahaan pers, maupun wartawannya. Yakni berupa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun verifikasi media massa di seluruh Indonesia.
“Kami (Dewan Pers-red), tidak bisa membatasi media massa apa saja yang boleh atau tidak boleh untuk diajak kerjasama oleh lembaga pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Dan itu adalah hak masing-masing lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah sesuai budget anggaran yang tersedia, sepanjang media massa tersebut memenuhi syarat. Dan kami juga menggodok peraturan merujuk Undang Undang Pers untuk perusahaan pers maupun wartawannya. Sehingga lembaga pemerintah menggunakan ketentuan formal terkait pers dan insan pers tersebut untuk menjalin kerjasama yang menguntungkan, namun dituangkan dalam bentuk Pergub, Perwali atau Perbup. Sehingga pijakan formalnya jelas,” ujar Hendry.
Hendry menambahkan, ketentuan umum terkait media tersebut layak atau tidak saat diajak untuk menjalin kerjasama, seperti media harus berbadan hukum Indonesia setingkat perseroan terbatas (PT), dan pimpinan redaksinya sudah harus menyandang status kompetensi Wartawan Utama. Kemudin media tersebut sudah harus terverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual. Juga ketentuan khusus, misalnya media online harus memiliki jumlah klik per haru 500 orang.
“Sementara media cetak, harus mempunyai oplah dengan jumlah tertentu yang tersebar dan menjangkau lebih dari setengah wilayah di masing-masing daerah, dimana media massa tersebut berkantor pusat. Dan masih ada ketentuan-ketentuan khusus lainnya yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyusun poin-poin dalam diktum Pergub, Perwali, maupun Perbup, untuk kemudian disahkan atau ditanda tangani masing-masing kepala daerah,” tandas Hendry.
Di akhir sesi audience, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH. Bangun, kemudian memberikan sejumlah contoh dokumen berupa Pergub, Perwali, atau Perbup yang sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia kepada PPK Dinas PUPR Malut, Djafar Muslim dan Adrianto Djaku. Yang diharapkan bisa menjadi pijakan untuk menjalin kerjasama, sekaligus bisa didiskusikan, dan dibagikan ke masing-masing kehumasan, agar gubernur, bupati maupun walikota bisa menerbitkan ketentuan formal dimaksud.(red)
Komentar