MABA, PNc – Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, Pemerintah Kabupten Halmahera Timur, Maluku Utara akan melakukan penahanan gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menjalani vaksinasi tahap I dan tahap II.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Ch Richfat pada, Kamis 25/11/2021. Menurutnya bagi ASN yang belum melakukan vaksinasi tahap I dan tahap II, pemerintah daerah bakal melakuka penahanan gaji TPP yang akan mulai diberlakukan awal Januari Tahun 2022.
Kepada wartawan Ricky Ch Richfat mengatakan, “Jadi mulai bulan Januari tahun 2022 gaji TPP akan di tahan bagi ASN yang belum divaksin baik dosis I maupun dosis II, kita di Haltim masih diberlakukan penahanan TTP sementara di Kabupaten Pulau Morotai itu sudah diberlakukan pemutusan listrik bahkan ASN itu di mutasi dari tempat tugas, dan itu terbukti morotai sekarang diurutan pertama dalam persentasi vaksinasi di Maluku Utara, maka kita di Haltim juga harus mengejar target tersebut, ” ungkapnya.
Lanjut Ricky, program vaksinasi ini adalah program pemerintah pusat sehingga seluruh ASN dalam lingkup Penerintah Kabupaten Halmahera Timur wajib untuk di vaksin baik dosis I maupun dosis II, Ini bukan program pemerintah daerah, makanya ASN Haltim seluruhnya wajib untuk di vaksin bagi yang belum di vaksin,” tutupnya. (epk)
Komentar