TOBELO,PNc – JK alias Janinal (25 tahun) warga Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Timur, Kabupaten Halmahera Utara, harus menerima nasib untuk menjalani hukuman penjara 9 tahun lamanya.
Pasalnya, JK alias Jainal menjalankan modusnya dengan cara ingin mengantar YD untuk pulang ke rumah di Desa Paca Tobelo Timur, disitu JK secara spontan melakukan aksi pencabulan terhadap YD alias Yongmi (18 tahun) di perkebunan warga.
Alhasil, YD alias Yongmi mengalami trauma karena perbuatan bejat yang dilakukan JK alias Jainal itu.
Hal itu disampaikan langsung Kapolsek Tobelo Selatan Iptu Karel Siauw, S.Sos saat melakukan konferensi pers di ruang Amarta polres Halut yang dihadiri Wakapolres Halut Kompol Alwan Aufat, KBO Reskrim Polres dan Kanit Reskrim Polsek Tobelo Selatan.
“Untuk motif dari kasus ini tersangka JK dikuasai minuman keras alias mabuk, untuk suka sama suka tidak ada, bahkan korban dan pelaku tidak saling mengenal,”kata Karel Siauw. Kamis,(16/09/2021).
“Di perkuat alat bukti, sehingga pelaku di kenakan pasal 289 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara”sambung Karel.
Ia bilang, pasal 285 KHUP yang harus diterapkan terhadap tersangka, namun tersangka tidak melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Kalau 289 itu murni karena sesuai 2 alat bukti keterangan ahli berupa visum, saksi korban di tambah lagi pengakuan dari tersangka”jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, langsung diperintahkan untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku untuk di amankan, karena pelaku melarikan diri selama 25 hari, karena itu Polisi langsung melakukan pendekatan keluarga serta pemerintah Desa setempat.
“Tersangka dengan sendirinya menyerahkan diri di Polsek pada tanggal 8 september yang di bawa langsung oleh keluarga dan pemdes todokuiha tanpa kami lakukan penangkapan”cetusnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan terjadi pada hari Rabu,(28/09) saat korban bersama temannya pulang dari acara pesta di Desa Meti.(utm)
Komentar