TOBELO,PNc – Penilangan kartu vaksin yang beredar di Kabupaten Halmahera Utara,Maluku Utara, tidak dibenarkan. Pasalnya, penilangan hanya berlaku pada razia kendaraan untuk penertiban protokol kesehatan bagi pengguna jalan.
“Tidak ada penilangan kartu vaksin, yang ada hanyalah razia kendaraan dan penertiban protokol kesehatan, bagi pengguna jalan jika kedapatan belum di vaksin maka kita arahkan untuk vaksin,”kata Kasat Lantas Polres Halut, Iptu Adil, S.Sos, S.AP, M.Si.
Sementara masyarakat yang sudah di vaksin namun belum bisa menunjukkan sertifikat vaksin ujar Adil, bakal di tuntun untuk menginstal aplikasi peduli lindungi.
“Sudah 4 hari ini kami lakukan, yang belum di vaksin sudah kita berikan blanko teguran”ujarnya.
Adil menyebutkan,untuk masyarakat yang tidak ingin di vaksin maka imbasnya kembali ke masyarakat.
“Karena kedepan arah kebijakan pemerintah kita tidak tau seperti apa yang jelas kewajiban manusiawi sat lantas untuk mengajak secara tegas agar seluruhnya di vaksin”tandasnya.(utm)
Komentar