oleh

Pemkab Halut Sukses Gelar Rancangan RPJMD 2021-2026

banner

TOBELO,PNc – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam perencanaan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun anggaran 2021-2026.

Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di ruang Fredy Tjandua lantai II kantor Bupati Halut berjalan lancar.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Musrenbang RPJMD tersebut dibuka langsung oleh Bupati Halut Ir. Frans Manery didampingi Wabup Muchlis Tapi Tapi S.Ag , Sekertaris Daerah Drs. E.J Papilaya MTP, serta dihadiri para Pimpinan dan Anggota DPRD Halut, unsur Forkopimda Halmahera Utara, para Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta para LSM lainnya, sementara itu beberapa stakeholder lainnya mengikuti agenda Musrenbang melalui Vicon.

Kepala Bappeda Halut, dr.Devie Bitjoli dalam laporannya mengatakan, tujuan pelaksanaan konsultasi publik merupakan tahapan awal dalam menyusun RPJMD, dimana konsultasi ini bertujuan untuk menjaring aspirasi, masukan, saran serta dari semua pemangku kepentingan.

“RPJMD 2021-2026 dibahas dengan para pemangku kepentingan pembangunan yang bertujuan untuk penyelarasan, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD,”katanya. Kamis,(12/08/2021)

Devie menyebutkan, dengan dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Halut oleh Gubernur Maluku Utara pada beberapa waktu lalu, maka sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Maka dengan itu pemerintah daerah berkewajiban menyusun RPJMD”ujarnya

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Ir.Frans Manery memaparkan, pelaksanaan Musrenbang RPJMD memiliki tujuan untuk dijadikan sebagai rujukan dasar bagi pelaksanaan pembangunan daerah serta menjadi penjabaran secara konstitusi dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati, sehingga RPJMD menjadi dasar dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja setiap perangkat daerah dalam membuat program kerja setiap tahunnya.

“Pemda berkewajiban menyusun RPJMD paling lama 6 bulan setelah dilantik yang merupakan perencanaan 5 tahunan yang memuat visi-misi dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan selanjutnya dijadikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan”cetusnya

Frans juga menuturkan, visi Kabupaten Halmahera Utara iyalah ” Terwujudnya kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara melalui pembangunan berkelanjutan dengan inovasi dan investasi dalam kebersamaan yang berkeadilan.”

Sehingga ia menegaskan, untuk terwujudnya sebuah visi dapat maka melalui 4 misi sebagai berikut.

  • Memperkuat pelayanan di bidang kesehatan,pendidikan dan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk termasuk pemajuan pendidikan karakter dan kebudayaan daerah.
  • Mengurangi kesenjangan wilayah dan memperkuat daya saing daerah melalui pengembangan infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar serta optimalisasi pengelolaan ruang wilayah dan lingkungan hidup.
  • Membangun perekonomian daerah yang kokoh yang berdaya saing melalui investasi produktif berkelanjutan pada sektor pertanian ,perikanan kelautan, dan pariwisata serta penumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis inovasi.
  • Melanjutkan reformasi birokrasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui inovasi dan transformasi proses bisnis berkelanjutan.

“Dalam merealisasikan Visi dan Misi tersebut, maka dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara sinergis, efektif dan dan tepat waktu demi terwujudnya Halmahera Utara yang lebih baik kedepannya”tandas Bupati.(utm)

banner

Komentar